Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Penghulu Sungai Daun Akan Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Penghulu Sungai Daun Akan Dipolisikan
Penghulu Sungai Daun, Sudirman

BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di Pemerintahan Kepenghuluan Sungai Daun, Penghulu aktif Sungai Daun, Sudirman akan dipolisikan warganya. Sudirman dituding warga telah memalsukan tanda tangan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di sejumlah kegiatan pada Rencana Anggaran Biaya Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Anggaran 2017.

“Sebenarnya semua tanda tangan dipalsukan, tapi yang lain mau saja menerima, sedangkan kami yang tak tau apa-apa kok nama kami terbabit dalam pelaksanaan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Penghulu itu," papar Suripno kepada awak media, Rabu (18/10/2017).

Atas dugaan pemalsuan tersebut, rencananya ketua TPK baik Suripno maupun Saparun akan melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan ini ke Mapolres Rohil, pasalnya mereka telah dirugikan oleh pihak bersangkutan.

 

“Kami tak terima dan merasa dirugikan, makanya kami bersama alat bukti yang ada rencananya Senin depan akan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ini ke Polres Rohil, kami ingin mencari keadilan, siapakah yang sudah memalsukan tanda tangan kami, jelasnya itu pasti diketahui penghulu," tandasnya.

 

Sementara, Saparun menduga Penghulu Sudirman telah memalsukan tanda tangan ketua TPK (Saparun.red) pada bidang kegiatan pelaksanaan pembangunan normalisasi jalan Pulai Berlayar menuju sungai Baung RT 01/RW 02 Dusun Suka Maju (Paket 3), waktu pelaksanaan Januari s/d Desember 2017 dengan total anggaran Rp132.828.700. Sedangkan tanda tangan Suripno juga dipalsukan dengan total anggaran Rp45.493.500.

Berdasarkan Undang Undang yang mengatur pasal Pemalsuan, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”. (hen)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini