Disetubuhi Ayah dan Abang Kandung, Seorang Gadis Di Tembilahan Hamil 8 Bulan

Redaksi Redaksi
Disetubuhi Ayah dan Abang Kandung, Seorang Gadis Di Tembilahan Hamil 8 Bulan
pra/riaueditor.com
Disetubuhi Ayah dan Abang Kandung, Seorang Gadis Di Tembilahan Hamil 8 Bulan.

INHIL, riaueditor.com - Entah setan apa yang merasuki Ra (50) dan Ar (18), ayah dan anak warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini, tega menyetubuhi Sa (16) yang tak lain adalah putri kandung RA yang juga adik kandung Ar, hingga korban hamil 8 bulan.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo mengatakan peristiwa memalukan itu terbongkar setelah Abang Angkat Sa yang bernama Ba (32 tahun) yang merupakan warga Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu, pada Rabu (14/12/2016) yang lalu mendapat informasi bahwa Adik angkatnya (Sa ; red) saat ini dalam keadaan hamil.

Mendengar berita tersebut, keesokan harinya, Ba mendatangi Sa dan menanyakan kebenaran informasi tersebut. Sa pun mengakui bahwa ia memang hamil serta mengatakan penyebab kehamilannya adalah ayah kandung dan abang kandungnya sendiri.

Mendapat pengakuan tersebut, Ba kemudian melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada paman Sa yang bernama An. Keduanya kemudian sepakat melaporkan kasus ini kepada Polres Inhil pada Rabu (28/12/2016) kemarin.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH,MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di rumahnya.

Dari interogasi, Ra mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang dilakukan pada bulan Juni 2016 lalu, sedangkan Ar mengakui telah menggarap korban sebanyak 10 kali yang terjadi pada bulan Mei 2016 lalu. 

"Akibat kebiadaban kedua ayah dan anak ini, Sa saat ini hamil 8 bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH kepada wartawan.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap keduanya diancam dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, peralihan dari UU No. 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya Arry. (pra) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini