Diduga PT WI Lakukan Perbudakan Karyawan

Redaksi Redaksi
Diduga PT WI Lakukan Perbudakan Karyawan
sy/riaueditor.com
Damin Kelana Marpaung (34 th) didampingi ketua DPC SBSI Kabupaten Kampar, Junifer Manalu, Selasa (16/6).
BANGKINANG KOTA, riaueditor.com – Diduga PT Wasundari Indah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu melakukan praktek perbudakan terhadap karyawan.
 
Hal itu diketahui saat pekerja panen Divisi II perumahan LC, Damin Kelana Marpaung (34 th) didampingi ketua Dewan Pimpinan Daerah serikat buruh seluruh indonesia (DPD SBSI) 1992 Propinsi Riau, Hendrik Panjaitan dan ketua DPC SBSI Kabupaten Kampar, Junifer Manalu saat ditemui di Bangkinang Kota, Selasa (16/6).
 
Dikatakan, bahwa dirinya telah lebih kurang 3 tahun bekerja sebagai pemanen buah sawit perusahaan, namun ketika dirinya terserang penyakit Batu Ginjal  yang perlu penanganan serius pada tanggal 18 April 2015 lalu, pihak perusahaan tidak mau tau dan ketika dirinya telah siap untuk bekerja kembali pihak perusahaan tidak menanggapi.
 
"Saya bingung atas sikap perusahaan", kata Damin sembari mengatakan saat ini walaupun dirinya dan keluarga masih tinggal di perumahan perusahaan namun satusnya diabaikan dengan kata lain di PHK tidak dipekerjakanpun tidak dan upahnya selama sakit tidak diberikan perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 13 tahun 2003.
 
"Ini jelas-jelas suatu perbudakan perusahaan terhadap saya, dazn hal ini juga dilakukan perusahaan terhadap pekerja panen lain, katanya meneruskan.
 
"Saya minta kepada perusahaan melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk dapat membayar upah selama sakit dan status yang jelas", Ujarnya.
 
Ketua DPC SBSI Kabupaten Kampar, Junifer Manalu dalam hal ini mengharapkan agar pihak perusahaan dapat mematuhi peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan dan jika pihak perusahaan tidak dapat mematuhi ketentuan tersebut pihaknya akan melaporkan perlakuan perusahaan terhadap pekerja ke pihak pihak terkait.
 
Sementara ketua DPD SBSI Propinsi Riau, Hendrik Panjaitan meminta agar pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk dapat segera bertindak. "Jika terbukti ada sistim perbudakan perusahaan terhadap pekerja  hal ini jangan dibiarkan, jika perlu ada sanksi dan tindakan keras terhadap pihak perusahaan", Ujarnya.
 
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Toni Hidayat ketika dimintai tanggapannya terhadap kasus ini mengatakan, agar pihak perusahaan dapat mentaati peraturan perundangan yang telah ditetapkan dalam hal ini Undang Undang no 13 tahun 2003. Kalau memang pihak pekerja merasa ada perbudakan perusahaan, ia minta agar para pekerja memberikan pengaduan secara tertulis ke Dinas Sosial tenaga kerja Kabupaten Kampar dan jika perlu ke lembaga DPRD Kampar. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini