Developer VKBH Sebut Hibah Fasum Karena Dipaksa

Redaksi Redaksi
Developer VKBH Sebut Hibah Fasum Karena Dipaksa
riaueditor.com/fin

PEKANBARU, riaueditor.com - Developer Villa Karya Bakti Housing (VKBH) Budi Dermawan mengaku, fasum yang ia hibahkan seluas 9 × 25 meter kepada warga, karena dirinya dipaksa. Kondisi ini menuai reaksi dari penasehat hukum warga, Donny Warianto SH MH.

Hal itu ia lontarkan didepan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Mahyudin SH MH yang memimpin sidang lapangan, disaksikan puluhan warga perumahan VKBH, Jumat (23/4/21).

"Saya dipaksa kasih fasum pak hakim", teriak Budi didepan Hakim PN Pekanbaru, Mahyudin, sesaat sebelum melakukan pengukuran lapangan berdasarkan versi masing-masing pihak dengan  agenda, pemeriksaan tempat.

Menyikapi hal itu, penasehat hukum warga komplex VKBH Donny Warianto SH MH menilai pernyataan Budi Dermawan tersebut seolah-olah DPRD Pekanbaru dan warga perumahan mempermainkan negara.

"Ini pernyataan yang berbahaya. Seolah-olah DPR punya hak paksa untuk individu. Kalau memang dipaksa, silahkan lapor polisi", saran Donny atas ucapan Budi yang terkesan menuding komisi IV DPRD Pekanbaru, memaksa dirinya menghibahkan tanah seluas 9 × 25 meter sebagai kompensasi atas tuntutan warga.

Donny mengungkapkan, tanah hibah tersebut adalah hasil  kesepakatan bersama melalui komisi IV DPRD Pekanbaru, sebagai kompensasi atas tuntutan warga pada November 2020 silam.

"Jadi atas pernyataan berulang-ulang yang dilontarkan Budi tadi, maka dugaan kami secara hukum ada 2 subjek yang seharusnya ia laporkan. Pertama DPR dan kedua masyarakat perumahan VKBH, karena dirinya dipaksa", ucapnya.

Lebih jauh terang Donny, pada dasarnya sengketa warga dengan pengembang, karena adanya perbedaan terkait ukuran kekurangan 80 cm untuk lahan fasum.

Sementara menanggapi titik pengukuran di lapangan yang dimulai dari dinding rumah warga, Donny mengatakan bahwa itu ranah dari pengadilan.

Hanya saja yang menjadi pertanyaan sebut Donny, adalah jika parit masuk wilayah jalan apakah boleh ditutup dengan jalan.

"Kalau parit dianggap jalan berarti parit boleh ditutup karena dianggap  jalan. Ini kan jadi ambigu. Kalau memang parit dianggap jalan, nanti pemerintah jangan gelisah. Jadi kalau parit iya parit. Kalau jalan iya jalan", tukas Donny.

Diberitakan sebelumnya, sesuai dengan keinginan para pihak, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang lapangan pembangunan ruko di Komplex Villa Karya Bhakti Housing  (VKBH), Jalan Karya Bhakti Ujung, Jumat (23/4/21).

Sempat diwarnai ketegangan antara warga dengan pihak pengembang, sidang lapangan akhirnya tetap bisa digelar berkat kejelian hakim yang diketuai Mahyudin SH MH memberikan pengertian kepada kedua belah pihak. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini