DPRD Setuju Dugaan Tindak Kekerasan Eva Yuliana Diproses Hukum

Redaksi Redaksi
DPRD Setuju Dugaan Tindak Kekerasan Eva Yuliana Diproses Hukum
smi/riaueditor.com
BANGKINANG, riaueditor.com- Setelah massa demonstran berorasi di bundaran Balai Bupati kampar menuntut Bupati Kampar H Jefry Noer mundur dari jabatannya, di bundaran depan balai Bupati Kampar, massa lalu bergerak menuju Kantor DPRD Kampar, Senen (9/7).

Sesampai di depan gerbang kantor Bupati Kampar, masa yang berjumlah lebih kurang 300 orang mendapat hadangan aparat Kepolisian dan Satpol PP dengan pagar betis dan bentangan kawat berduri.

Sempat terjadi ketegangan antara massa demonstran dan aparat kepolisian, karena massa yang merangsek maju menuju gedung DPRD Kampar tidak diperbolehkan masuk.

Terjadi negosiasi berulanhg kali, tawar menawar, akhirnya 20 orang perwakilan diperbolehkan masuk ke gedung Dewan untuk menyampaikan aspirasinya.

Empat orang juru bicara adalah Anton, Agus, Rian dan perwakilan ninik mamak, meminta kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan olaeh Eva Yuliana ditindak lanjuti oleh Polres Kampar.

Massa diterima oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri SAg, wakil Ketua DPRD Kampar H Syarul Aidi dan anggota DPRD Kampar, Repol Sag, Triska Feli, Zulhendri Spd, H Marzuki Malik, H Ilyas HU, Sono Pulungan, M Kabir, dan Muhammad Arif.

Dalam pertemuan ini DPRD Kampar sepakat dilanjutkan proses hukum dugaan tindak kekerasan yang dilakukan wakil Ketua DPRD Kampar Hj Eva Yuliana dan akan menyampaikannya kepada Badan Kehormatan DPRD Kampar supaya bekerja untuk memproses kasus tersebut.

Massa demonstran menuding Polres Kampar berpihak kepada Bupati Kampar dalam memproses kasus tersebut, bahkan masa demonstran menuding Polres Kampar di intervensi oleh Bupati Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono Sik menyangkal semua tudingan itu, "Kami bekerja masih dalam koridor sesuai SOP, kami harus hati-hati kalau salah kami yang di tuntut balek, kita masih dalam taraf penyelidikan, dalam pemeriksaan 11 orang saksi masih terdapat penjelasan saksi yang berbeda, kemudian kami memanggil pelapor untuk dimintai penjelasan lanjutan tapi tidak mau hadir dengan alasan tidak bisa hadir karna masih dalam keadaan sakit," kata Kapolres.

sementara, ujar Kapolres, menurut penjelasan penasehat hukumnya, Irwansyah, walaupun sudah sehat kliennya tidak mau diperiksa di Polres Kampar dan maunya di periksa di Polda Riau," jelas Kapolres.

Dari hasil pertemuan antara masa Demonstran dengan DPRD Kampar,pihak demonstran tidak merasa puas karena yang diharapkan masa Demonstran adalah pembentukan Pansus untuk mengusut tuntas Kasus dugaan tindak kekerasan tersebut, akhirnya massa membubarkan diri.(Smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini