Biadap, Seorang Ayah di Tembilahan Cabuli Anak Tiri sejak Tahun 2013

Redaksi Redaksi
Biadap, Seorang Ayah di Tembilahan Cabuli Anak Tiri sejak Tahun 2013
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com - Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir. Sayfni Jhoni ilyas (42) warga Lorong Merak, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, ditangkap petugas Satreskrim Polres Inhil dirumahnya pada Minggu (20/9) malam, sekitar pukul 21.00 WIB kemarin.

Pria tersebut dilaporkan oleh istrinya berinisial BH (34), telah mencabuli Melati (11), bukan nama sebenarnya, yang tak lain anak tirinya sendiri. Aksi bejat sang ayah tiri itu dilakukan sejak tahun 2013 silam, atau sejak Melati berumur sekitat sembilan tahun lalu. Sampai akhirnya korban menceritakan kepada ibunya dan di teruskan dengan melapor ke polisi.

Kasus ini terungkap berawal dari Bunga, kakak korban yang pada Minggu (20/9) petang, bercerita kepada ibunya, tentang percobaan pencabulan yang pernah dilakukan ayah tirinya, setahun yang lalu terhadap dirinya. Khawatir terhadap kedua anak perempuannya, sang ibu lalu bertanya kepada korban Melati, apakah ia pernah dicabuli oleh ayah tirinya. Korban pun menjawab kepada sang ibu jika ayah tirinya sering melakukan pencabulan terhadap dirinya.

Tindakan asusila itu, ungkap Melati, dilakukan pelaku sejak tahun 2013 silam hingga Rabu (09/9) kemarin. Dalam aksinya pelaku selalu mengancam Melati dengan cara menakut-nakuti korban, korban akan dipukul dan tidak akan diberikan uang jajan sekolah jika korban menolak dan bercerita kepada siapapun.

Ibu kandung korban yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil pada Minggu (21/9) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Oleh petugas, kasus itu kemudian dilimpahkan penanganannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indragiri Hilir.

"Di hadapan petugas, pelaku sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Namun akhirnya diakui bahwa tindakan asusila itu dilakukan sejak tahun 2013. Aksi tersebut, tersebut dilakukan pelaku ketika ibu kandung korban sedang tidak berada rumah," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Senin (21/9).

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan UU Perlindangan Anak Pasal 81 nomor 5 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini