Beredar Tapak Sepatu Berlafadz Allah, FPI Pelalawan Lapor ke Polres

Redaksi Redaksi
Beredar Tapak Sepatu Berlafadz Allah, FPI Pelalawan Lapor ke Polres
zul/riaueditor.com
Beredar Tapak Sepatu Berlafadz Allah, FPI Pelalawan Lapor ke Polres.
PELALAWAN, riaueditor.com - Senin (22/2/2016) siang sekira pukul 15.00 Wib, Sebanyak 3 orang perwakilan dari Front Pembela Islam (FPI) membuat laporan resmi ke pihak Polres Pelalawan terkait ditemukannya sejumlah merk sepatu dengan tapak sepatu bertuliskan lafadz Allah beredar dan diperjualbelikan di pusat perbelanjaan Ramayana Pangkalan Kerinci pada Ahad, (21/2/2016).

Demikian disampaikan salah satu pelapor yakni Dedi Azawandi Badan Ahli FPI Pelalawan kepada riaueditor, Senin (22/2/2016). Dirinya bersama 2 Pengurus FPI lainnya yakni Ustadz Syafriz bagian dakwah FPI dan Emri Wahyudi wakil Sekretaris membuat laporan ke Polres Pelalawan.

"Kita langsung membuat surat laporan atas beredarnya sepatu dengan tapaknya berlafadz Allah. Kita membuat laporan ke Polres Pelalawan yang langsung disambut oleh Kasat Intel. Kita jelaskan ke Polres bahwa sepatu itu jangan hanya sekedar ditarik dari peredaran tapi juga dimusnahkan dihadapan FPI, MUI dan ormas Islam lainnya, agar bibit penistaan agama tersebut sirna," ucapnya.

Dikatakan Dedi, saat ini FPI sangat membutuh bukti kepolisian untuk menindaklanjuti tindakan pelecehan dan penistaan agama ini.

"Alhamdulillah laporan kita disambut baik oleh pihak Polres yang akan menindaklanjuti laporan yang kita sampaikan," ucapnya.

Dilanjutkan Dedi, sebelum membuat laporan ke Polres, perwakilan FPI Pelalaawan juga melakukan koordinasi dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pelalawan.

"Ya, FPI bersama MUI sudah berkoordinasi pagi tadi dan menyimpulkan memang barang bukti yaang ditemukan berupa tapak sepatu bertuliskan lafadz Allah merupakan penistaan dan pelecehan agama. Kita juga bersepakat untuk berkoordinasi dengan ormas Islam lainnya sehingga masalah ini dapat diselesaikan segera mungkin. Kita juga mendorong para pelaku usaha yang melakukan tindakan penistaan agama agar dijerat sesuai hukum berlaku," tukasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini