Bawa 10 Kg Sabu, Pasutri Asal Sumbar Ditangkap

Redaksi Redaksi
Bawa 10 Kg Sabu, Pasutri Asal Sumbar Ditangkap
riaueditor
Petugas gabungan saat mengamankan kedua pasangan pasutri yang kedapatan membawa 10 kg sabu.

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Resor Siak bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap suami istri berinisial YA (43) dan Er (34) warga asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat.


Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 kilogram, Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 17.30 WIB. 


Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK mengatakan, bahwa kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Perawang-Siak KM 70 Kampung Dayun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. 


Kronologis penangkapan bermula pada 

Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, Polres Siak mendapat informasi BNNP Riau adanya upaya penyeludupan sabu dari Dumai melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Kijang Inova warna hitam Nopol B 1396 BRR tujuan Sumatera Barat dan melintasi wilayah hukum Polres Siak.


"Berdasarkan informasi tersebut Polres Siak dan Personil BNNP Riau melakukan penghadangan terhadap mobil pelaku," kata Ahmad, Senin (30/7/2018).


Mobil tersebut kemudian dihadang persis di depan Mapolres Siak. Setelah dihentikan, tim melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaan yang ada di dalam mobil tersebut.


"Didalam mobil ditemukan narkoba jenis sabu dalam yang dibungkus kemasan teh China. Ada 10 kantong plastik yang berisikan sabu," ungkap Ahmad.


Hasil interogasi, kedua tersangka pasutri itu mengaku membawa barang tersebut dari Dumai dan rencananya akan mereka bawa ke Sumatera Barat. 


"Saat ini, kedua pelaku telah dibawa oleh tim BNNP Riau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tutup Ahmad. (ds) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini