Asisten Legal and Relation Pertamina Lirik Dituding Asal Ngomong

Redaksi Redaksi
Asisten Legal and Relation Pertamina Lirik Dituding Asal Ngomong
Photo Kecamatan Lirik/Argusyandra MS
Legal & Relation Asssistant Manager PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field Ahmad Jabbar, bersama Asisten Administrasi Umum Setdakab Inhu, H Agus Rianto SH dan Camat Lirik Sarman SS beserta Tokoh Masyarakat Setempat usai meninjau lokasi kolam ikan di kawasan
RENGAT, riaueditor.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Gudang Batu. Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu, Sugianto (52) Tahun menyatakan bahwa Ahmad Jabbar selaku Asisten Legal and Relation PT Pertamina Kecamatan Lirik asal ngomong.

Sebagaimana diketahui bahwa akhir pekan kemaren kepada sejumlah wartawan dikantin DPRD Inhu M Jabbar menyatakan bahwa banyak aset pertamina Lirik yang dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Inhu.

Dalam kesempatan tersebut Asisten Legal and Realtions PT Pertamina EP Lirik, Ahmad Jabbar mengklaim lahan bangunan (aset) Pemkab Inhu meliputi SMAN 1 Lirik, SMK YP Lirik, Pasar Lirik, SD IKPP Kantor Desa Redang Seko, secara Yuridis masih milik PT Pertamina EP Lirik sebagaimana tertuang di SHM terbitan Kanwil BPN Riau tahun 1994.

Selain bangunan Pemkab tersebut diatas Kantor Polsek Lirik, satu Unit Gereja, hingga beberapa unit bangunan rumah warga di Kecamatan Lirik masih berstatus milik Pertamina.

Sebab, kata Ahmad Jabbar enclave alias pelepasan atau penghibahan dari Kemenkeu RI kepada Pemkab Inhu dan instansi lainnya termasuk kepada individual, hingga saat ini, Pertamina EP Lirik belum menerima salinannya.

Dijelaskannya bahwa pelepasan atau enclave lahan PT Pertamina Lirik adalah otoritas Kemenkeu RI dan bukan kewenangan Pertamina.

"Keliru Pemkab Inhu memohonkan enclave ke Pertamina," tegas Jabbar yang mengaku belum lama ini sudah menerima permohonan enclave lahan dari Pemkab Inhu.

Menurutnya, kendati bangunan tersebut sudah berdiri sejak puluhan tahun silam di kawasan industri PT Pertamina EP Lirik, dirinya memastikan tidak satupun bangunan itu yang mengantongi ijin bangunan atau surat ijin mendirikan bangunan dari Pertamina.

"Hanya saja karena mengingat fungsional bangunan dimaksud untuk kepentingan umum Pertamina EP Lirik tidak pernah berniat mengganggu, tapi jangan pula saya dicurigai kalau dalam hal ini saya justru dituduh ada  bermain karena terima keuntungan," sambung Jabbar.

Sementara itu Mantan Kepala Desa Gudang Batu Kecamatan Lirik, Sugianto (52) ditempat terpisah membantah pernyataan A Jabbar tersebut, Sebab kata Ousorcing PT Pertamina EP Lirik itu, Senin (4/5) sejak tahun 2005 silam dia sebagai Kepala Desa Gudang Batu dan bertindak sebagai saksi sudah menandatangani penghibahan lahan dari Pertamina ke Polsek Lirik dan SMK YP Lirik.

"Kalau belum tahu data yang sebenarnya, Jabbar itu jangan asal ngomong karena bisa memproduksi konflik kepada dia. Sebab dia itu di Pertamina EP Lirik masih baru," kecam Outsorcing PT Pertamina EP Lirik itu di Pematangreba. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini