DPR Heran, Anggaran Pendidikan Lebih Banyak Dikelola Kemenkeu

Redaksi Redaksi
DPR Heran, Anggaran Pendidikan Lebih Banyak Dikelola Kemenkeu
Foto: Infografis/ Caleg DPR RI/ Edward Ricardo

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku heran dengan pengalokasian anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2024. Dia menilai anggaran pendidikan justru lebih banyak dikelola oleh Kementerian Keuangan ketimbang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Paparan yang disampaikan Bu Sekjen (Sekjen Kemendikbudristek, Suharti) menempatkan Kemendikbudristek tidak menjadi tuan rumah atas penyelenggaraan pendidikan kita, yang menjadi tuan rumah adalah Kementerian Keuangan," kata Syaiful dalam rapat kerja dengan Kemendikbudristek, dikutip Rabu, (22/5/2024).

Syaiful Huda mengatakan berdasarkan paparan tersebut, Kemendikbudristek hanya mengelola anggaran fungsi pendidikan sebanyak 15% dari total Rp 665 triliun di APBN 2024. Sementara, Kemenkeu mengelola sekitar 19%.

"Kalau kita lihat kira-kira persentasenya hampir 19% diurus Kemenkeu, Kemendikbud hanya 15%," kata Huda.

Sebelumnya dalam rapat yang sama, Sekjen Kemendikbudristek Suharti memaparkan alokasi anggaran fungsi pendidikan yang mencapai 20% dari APBN 2024 atau setara Rp 665 triliun. Dari jumlah itu, Kemendikbud hanya mengelola Rp 98,9 triliun.

"Belanja negara 2024 sebesar Rp 3.325 triliun sebanyak 20% untuk fungsi pendidikan atau Rp 665 triliun, Kemendikbud mengelola 15% atau Rp 98,9 triliun," kata Suharti.

Suharti melanjutkan dari seluruh anggaran pendidikan yang ada, paling banyak diperuntukan bagi kebutuhan transfer ke daerah (TKD). Dia mengatakan kebutuhan TKD mengambil porsi 52% atau Rp 346,5 triliun dari anggaran yang ada. Anggaran TKD ini dipakai salah satunya untuk membayar guru hingga PNS di daerah.

Selain untuk TKD, Suharti mengatakan sebanyak 33% lainnya atau Rp 219 triliun disebar ke Kementerian Agama, dan kementerian/lembaga lainnya, serta kebutuhan non-K/L. Kementerian Agama, kata dia, memperoleh alokasi Rp 62,3 triliun atau sebesar 9% dari total.

Adapun untuk anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 77 triliun dan anggaran pendidikan pada belanja non K/L sebesar Rp 47,3 triliun merupakan sepenuhnya kewenangan Kemenkeu. Dana-dana tersebut digunakan sebagai penambahan dana pokok Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Selain itu juga digunakan untuk penambahan dana abadi pendidikan yang dikelola oleh LPDP, termasuk dana abadi pesantren.

Syaiful Huda mengatakan ke depannya, DPR akan mendorong penyelenggaraan pendidikan, termasuk yang dilakukan oleh Kementerian lain mengikuti roadmap yang ditentukan oleh Kemendikbudristek. Dia mengatakan hal tersebut sesuai dengan amanat PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.

"Kami ingin seluruh penyelenggaraan pendidikan baik yang diselenggarakan lembaga atau Kementerian lain ada di roadmap yang ditentukan Kemendikbudristek," kata dia.(sumber)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini