Asisten I Setdaprov Riau Pimpin Rapat Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Tahun Anggaran 2021

Redaksi Redaksi
Asisten I Setdaprov Riau Pimpin Rapat Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Tahun Anggaran 2021
Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting

PEKANBARU - Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting memimpin rapat mengenai pembentukan tim seleksi verifikasi dan evaluasi bantuan pendidikan dan beasiswa Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (7/7/2021).

Dalam sambutannya, Jenri Salmon Ginting memberitahukan bahwa telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 452 Tahun 2021 mengenai pembentukan tim seleksi bantuan pendidikan dan beasiswa di Provinsi Riau.

Berdasarkan SK tersebut terdapat tugas pokok dan kewajiban dari tim seleksi yang akan bertanggung jawab dalam penugasan, dimana Sekretaris Daerah Riau selaku pembina tim seleksi, kemudian tim penasihat yang diketuai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Riau.

"Dengan diadakannya rapat ini, kita berbicara dan membahas mengenai apa saja tugas dan fungsi dari SK tim seleksi itu," katanya.

Ia menambahkan, beberapa bentuk bantuan biaya pendidikan yang disalurkan Pemprov Riau melalui Biro Kesra Setdaprov Riau yaitu Bantuan Sosial Pendidikan, Beasiswa Bidikmisi, dan Beasiswa Prestasi Dalam dan Luar Negeri. Penyaluran bantuan sosial ini dibagi rata 71 perguruan tinggi se-Provinsi Riau yang ditujukan untuk mahasiswa kurang mampu.

Beasiswa dan bantuan sosial yang akan diberikan kepada mahasiswa harus sesuai dengan keuangan daerah dan tagihan biaya pendidikan seperti SPP/UKT dari masing masing universitas yang bersangkutan.

"Bantuan Sosial pendidikan diusulkan sesuai skema bantuan pendidikan dengan tolak ukur prestasi di kampus masing-masing," ujar Jenri.

Pihaknya juga meminta kepada Karo Kesra Riau menjelaskan bagaimana tata cara mendapatkan bantuan beasiswa ini, sesuai dengan mekanisme berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 Pasal 19.

"Pemendagri ini mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring evaluasi bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah," ucapnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bagian Layanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Riau Rudi Hartono, Inspektorat Provinsi Riau, Dinas Pendidikan, Kabang biro hukum, Bappebdalitbag Provinsi Riau serta peserta dari OPD yang terkait.(MCR)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini