SMPN 1 Rengat Bebani Siswa Dengan Uang Bimbel Rp 875 Ribu per Siswa

Redaksi Redaksi
SMPN 1 Rengat Bebani Siswa Dengan Uang Bimbel Rp 875 Ribu per Siswa
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Selain memungut Uang Komite Sekolah dengan nilai antara Rp. 75 Ribu s/d Rp. 150 Ribu per Bulan SMP Negeri 1 Rengat juga membebani para siswanya dengan Uang Bimbingan Belajar (Bimbel) sebesar Rp. 875 Ribu per siswa. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan program pemerintah wajib belajar 9 Tahun.

Salah seorang Wali Murid di SMPN 1 Rengat yang tidak mau namanya dipublikasikan Rabu (25/11) mengatakan hal ini sangat membebani para orang tua dan wali murid.

"Sudahlah setiap bulannya para siswa diwajibkan membayar uang komite yang berkisar antara 75 ribu s/d 150 ribu perbulan, ditambah lagi dengan uang bimbel sebesar Rp. 875 Perbulan, inikan sangat memberatkan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa SMPN 1 Rengat merupakan salah satu sekolah di Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang menyandang Prediket Agredetasi A, sehingga dapat menggunakan aturan sendiri disekolah, tanpa harus mengikuti peraturan pemerintah tentang pendidikan.

Disisi lain Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkesan tutup mata dengan apa yang terjadi dan seperti ikut membenarkan tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah, ujarnya.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Inhu Ujang Sudrajat sejauh ini belum berhasil dimintai keterangan terkait hal ini, ketika dihubungi melalui nomor ponselnya tidak pernah aktif,  sementara itu Ardimis Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Rengat ketika dihubungi melalui slulernya tidak mengangkat. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini