Masuk SD, Ijazah dan Akte Kelahiran Tak Menjadi Sarat Utama

Redaksi Redaksi
Masuk SD, Ijazah dan Akte Kelahiran Tak Menjadi Sarat Utama
internet
Penerimaan Siswa tingkat SD
SELATPANJANG, riaueditor.com - Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti menyebutkan ijazah TK dan akte kelahiran tidak menjadi syarat utama untuk masuk Sekolah Dasar. Syarat mendasar untuk mendaftarkan anak masuk SD harus berusia 7 tahun.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamaruddin mengaku dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2015/2016, untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kepulauan Meranti akan di mulai pada Senin (22/6).

" Ijazah TK serta akte kelahiran dalam penerimaah siswa baru merupakan berkas yang penting sebagai menunjang pendidikan anak. Saya juga mempersilahkan bagi orang tua calon siswa jika anaknya memiliki Ijazah TK ataupun akte kelahiran boleh dilampirkan," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, syarat mendasar untuk masuk Sekolah Dasar (SD) cukup berusia 7 tahun. Di ingatkan jangan sampai hal ini menyulitkan orang tua yang akan menyekolahkan anaknya.

" Saya menghimbau pihak sekolah memberikan pelayanan yang baik bagi warga yang akan menyekolahkan anak tersebut, dan tidak melakukan pungutan saat pendaftaran karena sudah di akomodir dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," tuturnya.

Kamaruddin juga menyarankan kepada pihak sekolah turut membantu orang tua calon siswa untuk memfasilitasi pembuatan akte kelahiran bagi siswa, khususnya bagi yang tidak mampu.

" Sekolah juga dapat memberikan bantuan buku, tas, sepatu dan perlengkapan lainnya sesuai dengan dana BOS yang tersedia yang diperuntukkan untuk siswa yang tidak mampu," sebutnya.(azw)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini