LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi Sebut Pungutan di Sekolah Melanggar UU

Redaksi Redaksi
LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi Sebut Pungutan di Sekolah Melanggar UU
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Ketua DPD LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi (LSM-KPK) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ir Johansen Simanjuntak mengatakan bahwa pungutan di sekolah baik itu dengan cara pembelian buku, penerimaan siswa baru serta pembelian baju adalah melanggar Undang Undang (UU).

"Sebab hal ini hanya mempermudah bagi guru dalam memberi kegiatan kepada siswa, namun tidak bisa menjamin akan tercapai target pelajaran, dan Guru juga akan kurang kreatif dalam memberi sejumlah pelajaran tambahan seperti tugas rumah kepada siswa," terangnya.‬

Perlu disadari bahwa tidak semua wali murid itu tergolong keluarga mampu, sehingga Jika dibebankan untuk membeli sejumlah buku tentu akan menyulitkan wali murid dan akan terimbas dari konsentrasi belajar siswa tersebut.

"Adanya pungutan yang dilakukan di sekolah disinyalir melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional dan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar," terangnya.

Dalam aturan itu ditegaskan, bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak dibenarkan melakukan pungutan terhadap wali murid dalam bentuk apa pun, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 Tahun 2008 tentang Buku, pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini