Kepsek SMPN 1 Rengat: Soal Pungutan Kebijakan Komite Sekolah

Redaksi Redaksi
Kepsek SMPN 1 Rengat: Soal Pungutan Kebijakan Komite Sekolah
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Pemberitaan terkait adanya pungutan uang komite dan uang bimbel yang diterapkan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Rengat Kabupaten Indragiri Hulu mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Ardimis, Kepala SMPN 1 Rengat yang selama ini bungkam, akhirnya angkat bicara, Kamis (3/11) melalui selulernya membantah apa yang diberitakan selama ini.

Terkait pembayaran uang komite sekolah yang kita bebankan kepada para orang tua dan wali murid itu merupakan kebijakan dari orang tua dan wali murid sendiri yang ditetapkan melalui rapat komite sekolah.

"Kami pihak sekolah tidak pernah memutuskan dan menetapkan pembayaran uang sekolah, namun berdasarkan kesepakatan dari wali murid untuk meningkatkan mutu pelajaran di sekolah maka para wali murid melalui komite sekolah mengambil kebijakan untuk dilakukan belajar sore," terangnya.

Demikian juga halnya dengan Bimbingan Belajar (Bimbel) bagi murid kelas IX, untuk menghadapi Ujian Nasional (UN) para wali murid menyepakati untuk dilakukan Bimbel, terkait biayanya itu adalah berdasarkan kesepakatan dari orang tua dan wali murid bukan sekolah yang menentukan, pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini