Kadisdik Sosialisaikan Perwako Tentang PPDB 2016/2017

Redaksi Redaksi
Kadisdik Sosialisaikan Perwako Tentang PPDB 2016/2017
fin/riaueditor.com
Kadisdik Pekanbaru Drs H Abdul Jamal didampingi Sekretaris Disdik DR Nurfaizal, Kabid SMA/SMK Drs Muzalis, Kabid Dikdasmen Drs Darisman MPd saaat mensosialisasikan Perwako di depan puluhan pegawai Disdik Pekanbaru, Rabu (8/6).
PEKANBARU, riaueditor.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistim online untuk tingkat SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2016/2017 ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 20 Juni hingga 23 Juni 2016. Sedangkan untuk tingkat TK, SD, SMP Negeri akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Juni.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kota Pekanbaru, Drs H Abdul Jamal MPd saat mensosialisasikan Peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako Nomor 37 tahun 2016 kepada puluhan pegawai di aula Disdik Pekanbaru, Rabu (8/6).

Abdul Jamal memaparkan, ada 7 jalur pendaftaran PPDB. Diantaranya, jalur peserta didik tinggal kelas, peserta didik anak pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut, peserta didik anak pendidik dan tenaga kependidikan kota Pekanbaru diluar sekolah tersebut, peserta didik berprestasi, peserta didik tempatan/lingkungan, peserta didik luar kota Pekanbaru dan jalur peserta didik reguler.

Khusus peserta didik baru pada SMP, SMA dan SMK Negeri tambah Abdul Jamal, hanya bisa mendaftar pada satu jalur pendaftaran.

Terkait kuota (jatah) peserta didik anak tempatan dikatakan Jamal SD minimal 50 persen, SMP maksimal 40 persen kecuali SMPN 1 dan SMP 4 maksimal 10 persen. Sedangkan SMPN 5, SMPN 10, SMPN 13, SMPN 14 maksimal 20 persen, SMPN 8 dan SMPN 34 maksimal 30 persen SMPN 39 maksimal 50 persen.

Sementara SMA maksimal 40 persen kecuali SMAN 1 dan SMAN 8 maksimal 10 persen, SMAN 9 maksimal 20 persen, SMAN 4 maksimal 30 persen. Sedangkan untuk SMAN 13, SMAN 15 dan SMAN 16 maksimal 50 persen.

Sementara jatah peserta didik tempatan maksimal 10 persen kecuali SMKN 4 dan SMKN 6 jurusan Mekatronika maksimal 30 persen.

Abdul Jamal menjelaskan, defenisi tempatan adalah peserta didik yang berdomisili di radius 500 meter dari sekolah tersebut. Meski demikian, 500 meter tersebut bisa saja diperluas jika kuota anak tempatan belum terpenuhi. Sebaliknya bila anak tempatan yang mendaftar tersebut melebihi kuota, maka akan diranking.

Sementara pengumuman PPDB yang diterima di SMAN dan SMKN pada 24 Juni. Sedangkan daftar ulang seleksi dijadwalkan pada 25 dan 27 Juni 2016 pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditentukan dianggap mengundurkan diri.

Di akhir penjelasannya, Abdul Jamal menyebutkan pengumuman peserta didik baru yang diterima di TK, SD, SMP Negeri pada 30 Juni 2016. Sementara daftar ulang lulus seleksi atau pengambilan berkas pendaftaran yang tidak lulus dilaksanakan pada 1 dan 2 Juli pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. (fin)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini