Disdik INHU Legalkan Pungutan PSB

sudah keputusan Komite dan wali murid, jadi sah-sah saja.
Redaksi Redaksi
Disdik INHU Legalkan Pungutan PSB
RENGAT, riaueditor.com- Pendaftaran Siswa Baru (PSB) pada sekolah negeri di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih banyak yang membebani wali murid, Pasalnya banyak sekolah yang memungut PSB jutaan rupiah dengan dalih uang Pembangunan dan uang seragam. Sejauh ini Dinas Pendidikan terkesan melegalkan hal tersebut.

Pada hal didalam peraturan Mentri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbub) No 60 tahun 2011 yang direvisi menjadi No 44 Tahun 2012 sangat jelas, bahwa sekolah Negeri dilarang melakukan pungutan atau iuran untuk pembangunan.

Toni, warga pasir penyu mengungkapkan bahwa kita selaku masyarakat menyesalkan sekali apa yang telah terjadi di kab Inhu ini, bila tiba PSB sekolah Negeri banyak melakukan kebijakan yang bersifat memberatkan para orang tua dan wali murid.

Sementara setiap tahunnya pendidikan mendapat bantuan dana dari APBD, APBD Provinsi dan APBN sebesar 20 persen, tapi masih saja sekolah di Kab Inhu lakukan Pungli, katanya.

Dicontohkannya seperti yang terjadi di SMAN 1 Pasir Penyu, dimana para siswa harus membayar Rp 1.100.000, untuk pembangunan Ruangan Baru satu lokal, Rp 600.000 untuk pembangunan Masjid, sehingga jika ditotal menjadi Rp. 1,7 juta belum termasuk uang baju, jelasnya.

Dan, lanjutnya di SMPN 1 Sei Lalak, siswa harus membayar uang bangku sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu, sementara  SDN 001 Pasir Penyu para murid baru dikenakan iuran untuk perbaiki pagar, "ada-ada saja," katanya.

Yang sangat kita sesalkan sampai sejauh ini UPTD kecamatan dan Disdik Kab Inhu seakan melegalkan, seharusnya disaat-saat PSB, seperti UPTD yang ada dikecamatan memantau setiap sekolah, bukan hanya duduk saja dikantor awal bulan terima gaji buta. Disdik harus berani bertindak tegas terhadap kepsek yang nakal, bukan malah tutup mata seakan tidak tahu, tandasnya lagi.

Masih kata toni, apa yang selama ini disampaikan Prisiden, Menteri, Gebernur dan bahkan Bupati mengenai Pendidikan gratis uang pembangunan atau iuran lainnya untuk mengejar 12 tahun wajib belajar itu semua adalah cerita bohong belaka, Karena sampai sekarang ini masih banyak sekolah Negeri khususnya kab. Inhu ini tetap melakukan pungutan, ujarnya.

Sementara itu Kabid Pendidikan di Disdik Inhu, Mursidi saat di konfirmasi melalui selulernya Minggu (6/7) mengaku sudah memberi tahu melalu surat, bahwa saat peneriman PSB tidak dibenarkan melakukan pungutan atau iuran, jadi bila ada pihak sekolah yang melakukan pungutan atau pun iuran itu diluar sepengetahuan Dinas.

"Ada pungutan atau iuran yang terjadi di sekolah itu sudah keputusan Komite dan wali murid, jadi sah-sah saja bila komite memiliki program dan wali setuju, yang penting itu untuk kebaikan kita semua," singkatnya.(Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini