Alasan Juknis, Dalam Rapat Romi Bentak Kadisdik

Redaksi Redaksi
Alasan Juknis, Dalam Rapat Romi Bentak Kadisdik
eza
aksi demo guru di depan kantor DPRD Kota Pekanbaru
PEKANBARU, riaueditor.com - Rapat Komisi III dengan Disdik Pekanbaru menindaklanjuti laporan Forum Guru Pekanbaru yang mempertanyakan adanya pemotongan tunjangan sertifikasi. Komisi III bersama perwakilan guru dan Kadisdik Pekanbaru melakukan hearing, Rabu (24/6)

Rapat dipimpin Ketua Komisi III Ir Nofrizal MM dan dihadiri Wakil ketua Zulkarnain, Aidil Amri, Tarmizi Muhammad, Dian Sukheri, dan Jhon Romi Sinaga. Dalam rapat, Komisi III jelas mempertanyakan tunjangan sertifikasi kenapa sampai bisa dipotong.

Salah seorang anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga emosi dan tidak sengaja mengeluarkan kata kotor dengan nada tinggi.

"Kami sudah capek mengurus soal ini setiap hari. Bukan di DPRD saja, di DPD (PDI-P) juga datang guru mengadukan soal ini. Sekarang coba jelaskan mengapa uang itu dipotong," kata Roni dengan nada tinggi.

Menurutnya, Bayangkan, cuma alasan 1 atau 2 hari guru tidak masuk mengajar, uangnya tidak dibayarkan, apa dasarnya? Ini tidak manusiawi. " Kami capek mengurus ini, banyak urusan kami lainnya," cetus Romi lagi sambil membentak dan memukulkan mic ke meja.

Menanggapi bentakan dari Romi, Zulfadil tampak tetap tenang dan menjelaskan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah tentang sertifikasi sesuai dengan petunjuk teknis (juklis) yang ada.

"Dia bertanya saya jawab, sertifikasi itu kami tidak membayarkan, bukan dipotong, karena aturannya memang seperti itu," ujar Zulfadil usai rapat

Tidak dibayarkannya uang tersebut, kata Zulfadil, sesuai dengan aturan teknis yang ada. Karena sudah menimbulkan keresahan, Zulfadil juga berencana besok Kamis akan mendatangi Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Riau untuk melakukan koordinasi.

"Kalau kami salah mari dikoreksi. Besok kita ke BPKP, Komisi III juga ikut bersama-sama biar jelas silahkan, kita minta penunjuk," jelas Zulfadil lagi.

Dikatakan Zulfadil lagi, dirinya hanya berpedoman kepada petunjuk teknis yang ada. Ketika guru sertifikasi tidak memenuhi jam mengajar 24 jam dalam sepekan, maka dana sertifikasi tidak dibayarkan dan tetap ada di kas daerah.

"Kalau saya bayarkan ternyata salah, kerugian negara kan? Guru yang makan uang saya dipenjara. Tapi kalau nanti ternyata aturannya boleh dibayarkan maka kita bayarkan," pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Dian Sukheri sepakat untuk mendiskusikan persoalan tersebut ke BPKP agar ada solusi.

"Karena memang tidak ada daerah yang memperlakukan petunjuk teknis itu, hanya di Pekanbaru saja," ungkap Dian. (eza)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini