BENGKALIS, riaueditor.com - Untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022, Bupati Bengkalis Kasmarni mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Surat edaran nomor 970/PD-PP/IV/146/2022, tanggal 20 April 2022 ditanda tangani Bupati Bengkalis Kasmarni ditujukan kepada yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat dan lurah/kepala desa se-Kabupaten Bengkalis, memuat enam poin penekanan yang harus dilaksanakan
Keenam penekanan yang termaktub pada SE yang harus dilaksanakan, meliputi pertama, agar menginformasikan kepada masyarakat yang memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, baik yang memiliki sebidang tanah beserta bangunannya maupun memiliki beberapa bidang tanah agar segera melaporkan ke Kantor Kelurahan/Desa dan UPT Pendapatan Daerah setiap Kecamatan atau ke UPT PBB-P2 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis untuk di tetapkan sebagai objek pajak PBB-P2.
Kedua, melakukan pengawasan secara proaktif kepada Petugas PBB yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak, sehingga SPPT PBB-P2 tersebut sampai kepada masyarakat serta menginformasikan bahwa jatuh tempo pembayaran pada tanggal 30 September 2022.
Ketiga, para Camat agar melakukan evaluasi secara terus menerus kepada Lurah/Kepala Desa serta melakukan koordinasi dan membicarakan permasalahan-permasalahan terkait PBB-P2 sebagaimana dimaksud.
Keempat, Kepala Desa, diminta perhatian dan keseriusannya untuk bertanggung jawab terhadap potensi pajak dan retribusi daerah yang ada di wilayah kerja Saudara selaku aparatur pemerintah desa maupun warga masyarakat. Karena pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada desa sesuai dengan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kelima, dalam proses pemberian layanan publik agar setiap ASN dan masyarakat di lingkup Kabupaten Bengkalis dalam kepengurusan administrasi wajib melampirkan tanda bukti pelunasan pembayaran PBB-P2 tahun terakhir untuk pengurusan administrasi yang meliputi, kepengurusan/rekomendasi administrasi kepegawaian, kepengurusan/rekomendasi administrasi kependudukan dan catatan sipil seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Nikah, Keterangan Domisili dan lain sebagainya, kepengurusan/rekomendasi administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan, kepengurusan/rekomendasi administrasi pelayanan sektor perbankan.
Keenam, dDemi kelancaran dan konstribusi aktif penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar semua pihak memberikan kemudahan pelayanan ke masyarakat.(inf/dkf)