Pemkab Pelalawan Diminta Segera Bentuk Tim Pendataan Masyarakat Dalam Kawasan

Redaksi Redaksi
Pemkab Pelalawan Diminta Segera Bentuk Tim Pendataan Masyarakat Dalam Kawasan
istimewa

PELALAWAN, riaueditor.com - Pemerintah Kabupaten Pelalawan diminta segera membentuk tim pendataan masyarakat dalam kawasan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.

Demikian disampaikan H. Abdullah, S.Pd politisi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawan kepada riaueditor.com, Senin (9/8/2021).

Menurutnya, mestinya Pemda ikuti instruksi Mendagri. Permendagri agar dilakukan pendataan masyarakat dalam kawasan negara baik kawasan hutan seperti TNTN maupun HGU/HTI.

"Hal ini sangat mendesak karena Capil sudah tidak bisa melayani adminduk masyarakat dalam kawasan. Memang Kita tergolong terlambat dalam menjalankan instruksi Permendagri ini makanya disegerakan. Sejak Januari 2020 Capil tidak bisa mengurus adminduk masyarakat yang tinggal dalam kawasan seperti yang termaktub dalam Permendagri nomor 96 tahun 2019," tegasnya.

Ditambahkannya, hingga kini masyarakat dalam kawasan belum didata karena tim belum dibentuk.

"Yang kesulitan warga dalam kawasan, tidak punya status kependudukan yang jelas. Makanya Pemkab didesak untuk segera bentuk tim pendataan masyarakat dalam kawasan agar status kependudukan mereka jelas," tutupnya. (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini