Pejabat Pemko yang Nekat ke Luar Pekanbaru Akan Kena Sanksi!

Redaksi Redaksi
Pejabat Pemko yang Nekat ke Luar Pekanbaru Akan Kena Sanksi!
Wali Kota Agung Nugroho saat meninjau banjir di Pekanbaru.(Foto: Ist)

PEKANBARU- Curah hujan di Kota Pekanbaru saat ini cukup tinggi. Badan Meteorologi Klimayologi dan Geofisika (BMKG) mslaporkan, hujan diperkirakan terjadi hingga awal 2026 dan berpotensi terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi terhitung mulai 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026. Pemko mengimbau seluruh pejabat mulai dari kepala dinas hingga camat dan lurah agar tidak meninggalkan Pekanbaru semasa stasus siaga bencana.

Jika imbauan tersebut diabaikan dan dilanggar maka akan ada sanksi tegas yang menanti.

"Jika ada pejabat yang tetap ke luar Kota Pekanbaru, akan ada sanksi, bisa pemotongan tunjangan, karena saat ini status siaga bencana," kata, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (16/12/2025).

Ingot mengaskan, ini merupakan arahan langsung dari Walikota Pekanbaru. Ia juga menyebut memang ada pengecualian terhadap larangan tersebut, salah satunya jika berhalangan terkait kesehatan.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengambil langkah melarang pejabat Pemko Pekanbaru untuk ke luar daerah dan tetap berada di Pekanbaru pada akhir tahun ini hingga awal tahun 2025 dan awal tahun 2026.

"Seusai dengan surat dari Kemendagri, bahwa saya sebagai kepala daerah, DPRD Pekanbaru yakni pimpinan dan juga anggota tidak boleh meninggalkan daerah," kata Agung.

Untuk itu, kata Agung, dirinya menekankan hal tersebut kepada seluruh pejabat dan kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tak meninggalkan Pekanbaru.

"Melihat cuaca yang tak menentu, tentu kita harus kita bersama sama, kita harus bekerja bersama sama. Maka kami keluarkan surat edaran untuk kepala dinas, camat, lurah, tidak boleh meninggalkan kota Pekanbaru, karena dalam stasus siaga," katanya lagi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa kebijakan ini dimulai per hari ini sampai tanggal 5 Januari 2026 mendatang.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini