e-KTP Ada Masa Berlaku Dianggap Untuk Seumur Hidup, Tenggat Waktu Pengurusan e-KTP Hingga 31 September

Redaksi Redaksi
e-KTP Ada Masa Berlaku Dianggap Untuk Seumur Hidup, Tenggat Waktu Pengurusan e-KTP Hingga 31 September
Drs H Syafruddin MSi, Kadisdukcapil Pelalawan.
‎PELALAWAN, riaueditor.como - Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dinyatakan bahwa e-KTP yang ada masa berlakunya maka sudah dianggap untuk seumur hidup atau tidak perlu lagi dilakukan kepengurusan.

Demikian disampaikan Drs H Syafruddin MSi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan kepada riaueditor.com, Senin (29/8/2016)‎. Menurutnya masih banyak masyarakat yang bertanya dan mendatangi Disdukcapil untuk mengurus kembali e-KTP yang sudah habis masa berlakunya.

"KTP elektronik atau e-KTP yang ada masa berlakunya tidak perlu lagi diurus ulang untuk mendapatkan masa berlaku seumur hidup. Karena semua e-KTP untuk seumur hidup dan datanya sudah online ke pusat," terangnya.

Selanjutnya tak bosan-bosannya Kadisdukcapil ini menghimbau ‎sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (e-KTP).

Menurutnya bahwa data e-KTP yang pertama diperlukan untuk database agar dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya.‎ Tenggat waktu pengurusan E-KTP itu sampai dengan 31 September 2016 mendatang.

"Bagi masyarakat Indonesia yang belum merekam data sebelum tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi," tegasnya.

Dijelaskan Syafruddin, sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

"Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi.Begitu juga pelayanan publik lainnya seperti perbankan dan lain sebagainya," bebernya.

Syafruddin juga menegaskan, bahwa data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Ia menyebutkan, berdasarkan pantauanan yang ada, masih terdapat warga Pelalawan yang menggunakan KTP ganda.

Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, menurut Syafruddin  bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil.

"Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini