Bupati Siak Alfedri Serahkan 242 Sertipikat Tanah kepada Masyarakat Kampung Kerinci Kiri

Redaksi Redaksi
Bupati Siak Alfedri Serahkan 242 Sertipikat Tanah kepada Masyarakat Kampung Kerinci Kiri
Foto: Diskominfotik Siak

SIAK, riaueditor.com - Sebanyak 242 Sertipikat Tanah diserahkan kepada masyarakat kampung Kerinci Kiri kabupaten Siak, melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) Siak.

Sertipikat tanah tersebut diserahkan langsung Bupati Siak Alfedri di Masjid Baiturrahman, Kampung Kerinci Kiri, Kabupaten Siak, Rabu (13/3/2024).

Bupati Siak Alfedri mengapresiasi program PTSL dari Kantor BPN Kabupaten Siak yang mempermudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertipikat tanah.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyerahkan 242 sertipikat tanah yang merupakan program PTSL dari BPN Siak, tentunya program ini sangat membantu masyarakat Kerinci Kiri mempermudah mendapatkan sertipikat tanah lewat program TORA,” sebutnya.

Selanjutnya Alfedri mengucapkan terimakasih kepada BPN Siak yang mengalokasikan program TORA sehingga masyarakat di kampung terpencil pun di kabupaten Siak, sehingga bidang tanah mereka memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanahnya.

“Kami berharap masyarakat yang dapat sertipikat bisa menggunakan sertifikat untuk kegiatan yang produktif. Meningkatkan perekonomian seperti menambah modal usaha, biaya pendidikan lain atau untuk kegiatan lainnya yang bermanfaat menumbuhkan ekonomi keluarga,” kata Alfedri.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Siak Tarbarita Simorangkir mengatakan, untuk Kerinci Kiri, kabupaten Siak Rabu ini diserahkan 242 sertipikat tanah hak milik kepada masyarakat.

Ia mengatakan bahwa bulan lalu BPN sudah menyerahkan sebanyak 340 sertipikat kepada masyarakat, tentunya ini komitmen BPN bagaimana mempermudah masyarakat dalam pelayanan sertipikat tanah.

“Kami berharap dengan dibagikannya sertipikat tanah sebanyak 242 kepada masyarakat kampung ini bisa menjadi kampung agraria, dan seluruh permasalahan terkait sertipikat bisa terselesaikan tahun 2024 ini,” tutup Tarbarita.(inf/adi)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini