Baru 6 Bulan Menjabat, Mendagri Copot M Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar

Redaksi Redaksi
Baru 6 Bulan Menjabat, Mendagri Copot M Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar
Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, memberhentikan Mohammad Firdaus sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar. Selain menggantikan M Firdaus, Mendagri menunjuk Sekretaris Daerah Kampar, Hambali SE MH sebagai Pj Bupati Kampar yang baru.

Penghentian dan pengangkatan Pj Bupati Kampar itu, dituangkan dalam SK Nomor 100.2.1.3-6598 tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta 13 Desember 2023 dan langsung ditandatangani Mendagri.

Dalam surat itu, Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian memberhentikan M Firdaus yang baru dilantik pada Mei 2023 lalu.

"Memberhentikan saudara M Firdaus, yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau ianya menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau," tulis Mendagri dalam bunyi petikan putusan itu.

Keputusan itu, diteken langsung Mendagri Tito Karnavia pada 13 Desember 2023 di Jakarta. Selain memberhentikan M Firdaus, Tito Karnavian juga mengangkat Hambali sebagai Pj Bupati Kampar, meski baru sebulan menjabat sebagai Sekdakab Kampar.

Dilansir dari detiksumut.com, Sekda Kampar Hambali membenarkan pencopotan M Firdaus oleh Mendagri. "Iya (menggantikan Firdaus). Ini menunggu pelantikan dari Pemprov, tergantung bapak Gubernur," kata Hambali pada Senin (18/12/2023).

Hambali mengaku mendapatkan surat dari Mendagri soal pengangkatan dirinya 3 hari lalu. Ketika itu dia diberi kabar oleh pejabat perwakilan di Jakarta.

"Surat itu masih dipegang Biro Perwakilan di Jakarta. Kalau saya dikasih tahu sekitar 3 hari lalu," ungkap Hambali.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini