Wewenang Satpol PP, Devitson Tegaskan Senin Depan Alfamart Harus Disegel

Redaksi Redaksi
Wewenang Satpol PP, Devitson Tegaskan Senin Depan Alfamart Harus Disegel
Masih Buka: Alfamart samping Rumah Makan Kota Buana Pangkalan Kerinci tetap beroperasi.
PELALAWAN, riaueditor.com - Polemik aktifitas waralaba Alfamart tak berizin yang masih tetap beroperasi di samping Rumah Makan Kota Buana Pangkalan Kerinci terus bergulir. Meski demikian, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan mengaku telah menelepon pengelola Alfamart dan menginstruksikan untuk segera menutup waralaba tersebut.

"Ya, saya sudah perintahkan secara lisan via telpon tadi pada pengelola Alfamart yang berada di Jalan Lintas Timur, samping Rumah Makan Buana itu untuk segera menutupnya. Mereka katanya minta waktu 2-3 hari untuk berkoordinasi dengan management di Pekanbaru," terang Kepala BPMP2T Pelalawan, Devitson SH,MH, pada media ini di Pangkalan Kerinci, Selasa (20/10).

Devitson menjelaskan bahwa sebenarnya untuk penyegelan atau penutupan sebuah bangunan yang tak berizin itu adalah wewenang dari Satpol PP, tanpa harus perlu koordinasi atau menerima surat terlebih dahulu dari pihaknya. Yang jelas, sepanjang bangunan itu tak memiliki izin dan Satpol PP mengetahui hal tersebut, itu adalah wewenang Satpol PP selaku penegak Perda.

"Untuk Alfamart yang di samping Rumah Makan Buana itu kita berencana akan menutupnya pada Senin pekan depan (26/10/2015)," tegas Devitson.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini