Warga Meranti Diminta Hati-hati Memilih Santapan Berbuka

Redaksi Redaksi
Warga Meranti Diminta Hati-hati Memilih Santapan Berbuka
Jajanan Berbuka
SELATPANJANG, riaueditor.com- Seperti biasa, setiap Ramadhan masyarakat selalu disuguhi dengan beragam jenis makanan dan minuman yang menggugah selera. Maklum, setelah seharian berpuasa makan dan minum, mendekati saat-saat berbuka, selera pun menjadi-jadi. Semua makanan yang disajikan pedagang pun ingin dibeli.

Tak hanya makanan atau lauk pauk yang disajikan pedagang, demikian pula halnya dengan makanan yang beredar di pasaran, baik itu produk dalam mau pun luar negeri. Di mana makanan jenis ini rawan  bagi kesehatan masyarakat, khususnya lagi rproduk makanan yang sudah kadaluarsa.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) Kepulauan Meranti Drs. Syamsuar Ramli kepada riaueditor, Senin (30/6). Untuk makanan jenis ini, Syamsuar berharap agar masyarakat lebih teliti lagi, khususnya saat Ramadhan seperti sekarang ini, di mana produk makanan seperti ini sangat rawan.

"Karena jika tidak teliti dalam membeli makanan dan minuman, akan meracuni tubuh manusia. Jangan karena berpuasa kita jadi sembarangan, namun berhati-hati dan telitilah," kata Syamsuar.

Lanjut Syamsuar, jika masalah kecil ini diabaikan, maka dampaknya akan menimbulkan resiko buruk bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Oleh karenanya, sebelum membeli produk tersebut, hendaknya melihat dulu secara seksama kode produk dan masa berlaku yang tertera pada kemasan.

Biasanya, kata Syamsuar, pedagang yang tetap menjual produk kadaluarsa ini adalah pedagang yang hanya mengejar keuntungan belaka, tanpa menghormati hak konsumen. Jika pedagang tersebut mengerti dan menghargai hak-hak konsumen, tentunya produk kadaluarsa tersebut tak lagi ipajang untuk dijual.

Kadisperindag Meranti ini juga mengakui kalau pihaknya sudah melakukan survey ke lapangan. Pihaknya menghimbau pedagang untuk tidak menjual barang yang sudah tak layak untuk dikonsumsi.

"Pedagang yang menjualnya bisa dperkarakan jika terbukti dengan sengaja menjual produk kadaluarsa dan melanggar UU Perlindungan Konsumen. Jika ada kasus seperti ini, kita akan serahkan kasusnya kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan pihak berwajib," ulas Syamsuar.(B2)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini