Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa Lebih Baik Ketimbang Penindakan

Redaksi Redaksi
Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa Lebih Baik Ketimbang Penindakan
Anwar dari Forum Rakyat Peduli Desa (FRPD)

BANGKINANG, riaueditor.com - Forum rakyat peduli desa (FRPD) mengingatkan kepala desa untuk dapat memahami peraturan perundangan terutama tentang penggunaan dana desa (DD) dan dapat mempergunakan DD sesuai aturan. Upaya pencegahan dinilai lebih baik dari pada penindakkan.

Banyak peraturan yang telah ditetapkan untuk mengelola dana desa. Mulai dari Undang Undang hingga peraturan menteri serta peraturan pelaksanaannya yang menjadi pedoman desa, kata ketua FRPD, Anwar kepada awak media, Selasa (21/11/2017) di Bangkinang Kota.

Semua pihak yang terkait pengelolaan dana desa harus memiliki pemahaman yang sama, sehingga tidak terjadi multitafsir mengenai tujuan penggunaan dana desa.

Selanjutnya, harus ada kepastian atas penggunaan dana desa, yang hanya diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta yang lainnya dengan catatan telah terpenuhinya kegiatan prioritas.

Untuk itu, sekali lagi saya mengingatkan kepada para kepala desa, untuk dapat betul-betul memahami setiap peraturan perundangan berlaku dan menggunakan dana desa sesuai ketentuan. "Salah kelola penggunaan dana desa berujung keranah hukum," ujarnya..

Lebih jauh ia mengatakan, dalam rangka membangun akuntabilitas pengelolaan keuangan desa khususnya terkait Dana Desa, perlu adanya komitmen bersama dan pengawasan intensif dari para pemangku kepentingan. Agar Kepala Desa beserta perangkatnya dapat mengelola keuangan desa secara akuntabel, maka integritas dari kepala desa dan perangkat desa sangat diperlukan.

Integritas adalah hal pertama yang harus dimiliki oleh kepala desa dan perangkat desa. Jika memiliki integritas yang baik, maka kepala desa dan perangkat desa akan memandang keuangan desa sebagai amanah yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga desa. Dengan demikian, kepala desa dan perangkat desa tidak memiliki pemikiran untuk menyalahgunakan dana  desa untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga.

Selain integritas, satu posisi penting di dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu bendahara desa juga harus memiliki keberanian untuk ‘menolak’ perintah atasan (kepala desa) jika diminta untuk melakukan penyimpangan anggaran. Dengan integritas, maka kepala desa dan perangkat desa memiliki pengawasan mandiri yang berasal dari diri sendiri yang akan terus-menerus memberikan dukungan agar masing-masing individu menjalankan amanah dengan baik, Ujarnya.

Selain itu, tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan yang telah disusun oleh pemerintah di dalam Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Agar pengelolaan keuangan desa dapat akuntabel, maka dibutuhkan pengelola yang kompeten. Dalam hal ini, pelatihan dan pendampingan kepada kepala desa dan perangkat desa menjadi hal yang wajib untuk dilakukan, katanya.

Kemudian, salah satu katup pengaman untuk mencegah penyimpangan dana adalah pengawasan oleh warga. Oleh karena itu, jika kondisi warga cenderung cuek dan belum memiliki sikap peduli dan kritis mengawasi pengelolaan DD ini, maka Kabupaten perlu memiliki kegiatan khusus untuk meningkatkan partisipasi warga di dalam melakukan pengawasan.

Agar akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa dapat terwujud, pemerintah kabupaten perlu mengambil inisiatif untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan agar alokasi Dana Desa yang sudah dianggarkan oleh pusat bisa benar-benar direalisasikan.

"Jangan sampai peluang Desa untuk mendapatkan dana lebih besar tidak bisa digunakan karena pemerintah kabupaten tidak optimal menjalankan perannya," ujarnya.

Pemerintah harus dapat besikap tegas kepada kepala desa dan aparat desa, yang melakukan penyelewengan atas dana desa. Kepala desa dan aparat desa dapat dikenai sanksi pemecatan jika terbukti melakukan penyelewengan atas dana desa.

Setidaknya ada dua motif yang muncul pada penyelewengan dana desa, yakni minimnya transparansi sosialisasi penggunaan dana desa oleh kades. Kemudian, adanya ulah oknum aparat dengan level diatas kades, yang memotong penyaluran dana desa. Beragam alasan kerap digunakan.

Karena, besarnya Anggaran Dana Desa (ADD) yang ditransfer pemerintah pusat ke setiap desa, menjadi celah bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakannya. Tidak hanya kepala desa (kades), jabatan dengan tingkatan diatasnya pun kerap tergiur dengan hal tersebut. Pengawasan perlu diperkuat oleh pemerintah.

Dana Desa tahun 2016 ini dialokasikan sebesar Rp 46,8 trilyun. Di tahun 2017 mendatang, Dana Desa akan meningkat menjadi Rp 60 trilyun. Peningkatan juga akan dilakukan di tahun 2018, yakni menjadi Rp 120 trilyun, sehingga tiap desa dimungkinkan akan mendapat sekitar Rp 1,5 milyar.

Kita berharap, pemerintah daerah melakukan berbagai kegiatan dalam pembinaan desa, upaya pencegahan lebih baik dari pada penindakan, ujar Anwar. (Syailan Yusuf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini