Ujian Assessment PTP Bengkalis Memang Akan Dilakukan

Redaksi Redaksi
Ujian Assessment PTP Bengkalis Memang Akan Dilakukan
internet
illustrasi
BENGKALIS, riaueditor.com - Adanya kekosongan jabatan di tingkap Pimpinan Tinggi Pertama (PTP) atau eselon II (IIa dan IIb) di lingkungan Pemkab Bengkalis, membuat berkembangnya isue akan dilaksanakan ujian assessment bahkan digadang-gadangkan Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie dalam waktu dekat akan menggelarnya.

Memang, sesuai Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Pj harus membentuk panitia seleksi. Dan dalam membentuk panitia dimaksud, Pj Bupati terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan KASN. Untuk itulah Sekda dan Kepala BKD ditugaskannya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri tak menampik isue yang beredar. Bahkan Ia mengaku dalam waktu dekat sudah ada green light memang akan digelar ujian assessment PTP di lingkungan Pemkab Bengkalis.

" Kata Pj Bupati, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Namun kapan pastinya saya belum tahu. Sebab harus menunggu hasil koordinasi Sekda dan Kepala BKD dengan KASN dahulu. Aturan mainnya memang begitu,"  jelas Johan kepada wartawan, Kamis (27/8) malam.

Ketika ditanya bocoran apakah ujian assessment tersebut hanya untuk kedua jabatan yang lowong itu saja atau seluruh jabatan eselon II, Johan mengisyaratkan kemungkinan besar hanya yang pertama.

" Tapi tak tertutup kemungkinan bisa seluruhnya. Karenanya dan sesuai arahan Pj Bupati, bagi pejabat eselon II yang tetap ingin jadi PTP atau PNS yang ingin promosi menjadi PTP, mulai dari sekarang mereka harus mempersiapkan diri," tutur Johan sambil mengutip arahan Pj Bupati.

Menurut Johan, sesuai UU 5/2014 tentang ASN serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) No 13/ 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, pengisian jabatan PTP akan dilakukan secara terbuka serta kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

" Tentunya dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Johan.

Diungkapkan Johan, sesuai komitmen Ahmad Syah, seleksi pengisian jabatan PTP di Pemkab Bengkalis itu, tak akan mengikutkan 'pemain untuk dinaturalisasi'. Hanya bagi PNS di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini saja. Alasannya, karena regulasinya memang membolehkan.

" Dasarnya Permen PAN & RB No 13/2014. Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa untuk mengisi jabatan PTP pada Instansi Pemerintah dilakukan secara terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan, dan/atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. Makanya Pj Bupati memperuntukkannya bagi PNS di daerah ini saja," jelasnya.

Karena sudah menjadi komitmen Pj Bupati Bengkalis, maka sesuai asas manajemen ASN, serta seleksi ini bertujuan untuk memperoleh PTP yang memenuhi kompetensi jabatan yang diperlukan untuk jabatan yang akan dilelang secara terbuka itu. "Seluruh tahapan seleksi akan dilakukan secara transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel," ungkapnya. (bsm)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini