Tim Terpadu Kecamatan Batang Gangsal Tertibkan Aktifitas Penambang Sirtu Ilegal

Redaksi Redaksi
Tim Terpadu Kecamatan Batang Gangsal Tertibkan Aktifitas Penambang Sirtu Ilegal
ali/riaueditor.com
Alat berat yang disita tim terpada kecamatan Batang Gansal.
RENGAT, riaueditor.com - Setelah lama beroperasi, Tim Terpadu yang terdiri dari Kapolsek, Danramil dan Camat Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu melakukan penertiban terhadap galian C yang diduga ilegal.

Hasilnya, satu lokasi penambangan Sirtu (pasir batu) yang ada di Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gangsal ditutup dan dipasang garis polisi, karena tambang tersebut beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Saat penertipan berlangsung, Tim Terpadu yang dipimpin Kapolsek Batang Gangsal Iptu Aman Aroni berhasil mengamankan 1 unit alat berat jenis caterpilar yang diduga milik salah seorang pemilik tambang.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres AKP M Ari Surya kepada Wartawan Kamis (17/3) menyebutkan bahwa penertiban itu dilakukan pada Senin (14/3) kemaren.

"Tidak ada yang kita amankan dalam penertiban itu karena kita turun ke lokasi, semua aktifitas penambangan tengah tidak beroperasi karena ditinggal pelaku. Diduga mereka sudah mengetahui bahwa ada tim yang akan turun," terang Ari.

Berdasarkan data yang didapat oleh tim, diketahui bahwa selama ini ada tiga pemilik tambang yang beroperasi secara ilegal.

"Ketiganya yaitu, H Manurung, BRH Saraghi dan K Sigalingging, dua diantaranya merupakan warga KM 17 Desa Talang Lakat, sedangkan K Sigalingging merupakan warga Simpang Granit Kecamatan Batang Gansal," tutupnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini