Tidak Benar PBBP2 Berniat Mencekik Warga

Kadispenda Minta Masyarakat Jangan Berpikir Negatif dulu
Redaksi Redaksi
Tidak Benar PBBP2 Berniat Mencekik Warga
images.net
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan pada tahun 2014 ini dikelola oleh daerah. Namun saat dilakukan pendataan oleh Dispenda keseluruh bangunan, sejumlah warga menilai pemberlakuan PBBP2 tanpa ada prosedur dan sosialisasi yang jelas terhadap bentuk dan kriteria bangunan yang dikenakan pajak.

Menyikapi hal ini Pj. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pelalawan Mayhendri mengungkapkan bahwa tidak benar retribusi dan pajak demi mencapai target PAD Rp.89 Milyar tahun 2014 ini akan  "mencekik" warga.

"Memang pajak yang paling besar yakni Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang dikelola langsung oleh daerah yang diadopsi sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Semua ada aturan mainnya. Namun ini sifatnya agar daerah menggali potensi yang ada," Paparnya.

Dikatakan Mayhendri, perlu Saya sampaikan bahwa stiker yang dipasang dibangunan merupakan pendataan atau seperti sensus penduduk untuk akurasi dan validasi data.

"Masyarakat jangan berpikir negatif dulu. Selama ini Kita berpegang dengan Perda Nomor 1 tahun 2012. Semua diatur disitu. Bicara hitungannya kan secara tekhnis, malah Kita menurunkan perkalian hitungan pajak dari 0,3 menjadi 0,1 persen. Demi mempermudah warga dalam membayar pajak," Paparnya.

PBBP2 masih dalam tahapan sosialisasi guna membangkitkan ketaatan dan kesadaran warga dalam membayar pajak. "Bayangkan saja jika seseorang punya lahan kebun yang luas hanya membayar pajaknya Rp25 ribu setahun apa tidak bisa," tambahnya.

Begitu juga pajak rumah Rp1000 per tahun. "Jadi jangan berpikiran pajak yang mahal atau tinggi. semuanya ada aturan bahkan rumah yang yang dibawah Rp.60 juta tidak dipungut pajak. Seperti Perumnas tentu hitungan pajaknya lain lagi jika masih dalam beban kredit. Apalagi kalau warga merasa keberatan ada pasal keringanan dengan membuat pernyataan ke Dispenda," Terangnya.

Jadi untuk apa PBBP2 ini mencekik warga. Karena target PAD Rp89 M tersebut hitungannya diluar PBBP2 ini. Banyak lagi potensi PAD selain pajak yakni melalui retribusi. "Soal rumah kost dan kantin yang dijadikan retribusi PAD tidak ada permasalahan begitu juga toko dan restaurant semuanya sudah diatur dalam Undang - undang. "Selama ini banyak hotel, restaurant di Pelalawan ini yang tidak membayar pajak, ini juga ironis, apa harus dibiarkan," Pungkasnya.

Hitungan PBBP2 ya hanya hitungan bangunan.

emerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp89 miliar. Tahun 2013 lalu PAD Pelalawan ditargetkan Rp60 miliar, dan ternyata realisisasinya melebihi  target tersebut, yakni Rp68 miliar.

"Untuk saat ini pajak yang paling besar yakni Pajak Bumi  Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang dikelola langsung oleh daerah," ungkap Penjabat Kadispenda Pelalawan Mayhendri, Kamis (16/1/2014).

Mayhendri menyampaikan, sebelumnya pajak PBBP2 dikelola Pusat, namun mulai tahun 2013 dan seterusnya sudah dikelola daerah. Sambung Mayhendri, paling lambat dikelola daerah tahun 2014 ini, sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

"PBBP2 ini contohnya seperti pajak rumah dan pajak tanah serta lainnya. Ini merupakan pajak yang paling besar dari pajak lainnya. Tahun ini kita sudah mulai mendata," bebernya.(Jul)

Tag:
PBB

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini