Tidak Ada Catut Nama Pejabat, Atmonadi: Usaha Tanpa Izin Ilegal

Redaksi Redaksi
Tidak Ada Catut Nama Pejabat, Atmonadi: Usaha Tanpa Izin Ilegal
Asisten II Setdakab Pelalawan (kiri) bersama Bupati HM Harris.
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Masih banyaknya pelaku usaha yang membandel tidak mengurus izin usaha, bahkan sebagian berani membuka usaha sebelum izin keluar dan mencatut nama pejabat ibarat sebagai pembeking dinilai sebagai upaya tak bertanggungjawab dan amat menyalahi aturan.

Demikian disampaikan Asisten II Setdakab Pelalawan Atmonadi kepada riaueditor.com, Selasa ( 29/9/2015). Menurutnya pelaku usaha jangan coba-coba mencatut nama pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan untuk mengadu domba petugas di lapangan seperti Satpol PP.

"Saya tekankan jangan coba-coba mengadu domba petugas dengan mencatut nama pejabat untuk masalah usaha. Selagi usaha dibuka namun izin belum keluar ataupun dalam proses tapi tetap membuka usaha maka usahanya adalah ilegal," jelasnya.

Setiap pelaku usaha seperti membuka toko di Jalan Lintas Timur harus mengurus izin apalagi dalam partai besar. Sedangkan yang satu ruko saja pakai izin usaha apalagi sampai menggunakan 2 ruko lebih di jalan utama Jalan Lintas Timur tentu ada aturan main.

"Ini izin prinsip, izin bangunan, izin usaha tidak ada seenaknya saja membuka toko. Wajar kalau ditindak. Semua sudah diatur mekanismenya, makanya pelaku usaha kita ajak untuk ikuti aturan yang ada. Kita punya Perda jadi jangan dikangkangi," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini