Terbukti Palsukan Data Tenaga Honorer, Akan Dipidana

BKD Belum Terima Laporan
Redaksi Redaksi
Terbukti Palsukan Data Tenaga Honorer, Akan Dipidana
PEKANBARU, riaueditor.com- Terkait isu mengenai pemalsuan data tenaga honorer Kategori II (K2) yang lulus, jika ada laporan, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau akan menindaklajuti laporan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala BKD Riau, Surya Maulana kepada wartawan Jumat (11/4). Hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pemalsuan data tenaga honorer tersebut. Jika ada laporan pihaknya akan menindaklanjuti dan memanggil orang yang melaporkan.

Jika nantinya memang terbukti, tentu pihaknya akan menindak dengan memberikan sanksi tegas. "Itu jelas hukuman pidana," katanya.

Sambungnya lagi, Surya meminta instansi terkait pertanggungjawaban menyerahkan berkas kelengkapan data dan administrasi tenaga honorer tersebut. "Seperti Disdik, misalkan kelengkapan berkas untuk tenaga honorer KII guru yang tidak lengkap akan dipertanyakan," tuturnya.

Diakuinya, salah satu indikator adanya dugaan honorer K2 siluman yakni masih adanya beberapa honorer yang lulus tapi tidak melakukan daftar ulang. Calon aparatur pemerintah itu diduga takut mendaftar ulang, karena khawatir diketahui telah melakukan pemalsuan administrasi.

"Ya mungkin saja takut, karena memang aspek pidananya jelas. Kalau terbukti dia melakukan, itu langsung pidana, tidak ada ampun. Ini kan sudah penipuan," terangnya.

Tenaga honorer yang masuk golongan K2 sendiri telah menandatangani surat pernyataan, salah satunya bersedia dipidanakan bila dokumen yang diserahkan ternyata palsu.

"Kalau sudah menyerahkan surat pernyataan dan ternyata terbukti menyerahkan dokumen palsu, maka kami tidak segan-segan mempidanakan sesuai hukum," tegas Surya.

Bukan hanya mempidanakan saja, yang bersangkutan juga bisa digugurkan, meskipun dinyatakan lulus tes PNS.

"Kami sudah menerima surat pernyataan dari honorer K2 yang telah ditandatangani di atas materai Rp6.000. Dengan menandatangani surat pernyataan itu, maka semua konsekuensi akan mereka terima bila terbukti menggunakan dokumen palsu," tutur Kepala BKD Provinsi Riau ini.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini