Temuan BPK RI Perwakilan Riau di Inhu Capai Rp. 226,7 Milyar

Redaksi Redaksi
Temuan BPK RI Perwakilan Riau di Inhu Capai Rp. 226,7 Milyar
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau pada tahun 2013 mencapai Rp. 226,7 milyar lebih di Pemerintahan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang terdiri dari beberapa Dinas dan Satker.

Hal ini terungkap Berdasarkan salinan surat laporan Nomor 16.B/S HP/XVIII.PEK/08/2014 dari BPK RI Perwikilan Provinsi Riau juga surat laporan Nomor: 16.A/LHP/XVIII.PEK/08/2014, surat laporan Nomor: 16.B/LHP/XVIII.PEK/08/2014 dan surat laporan Nomor: 16.C/LHP/XVIII.PEK/08/2014 dari BPK perwakilan Provinsi Riau yang ditandatangani olek Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widiyatmantoro.

Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa Penyertaan Modal PD Indragiri berupa tiga aset tidak dapat ditelusuri dan nilai tidak dapat diyakini kewajarannya, biaya orerasional PD Indragiri membebani APBD 2013 sebesar Rp. 380.390.019.00.

Selain itu BPK RI juga menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara seperti tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp. 5.663.585.000.00 tidak didasarkan kriteria.

Seperti pembayaran insentif pungutan pajak dan Retribusi Daerah membebani keuangan daerah sebesar Rp. 303.376.598.00. Honorarium kegiatan Inspektorat Rp. 278.923.000.00 dan Rp. 766.870.000.00, Jasa Konsultansi bagian keuangan dan Badan Kepegawaian tidak layak dibayarkan Rp. 317.150.000.00 dan pembayaran non personil Rp. 141.300.000.00.

Terdapat pula kelebihan pembayaran Rp. 375.460.468.07 pada dua paket pekerjaan dari denda keterlambatan Rp. 78.679.391.26 di Disporabudsata Inhu, untuk Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum, kelebihan pembayaran insentif Rp. 326.195.560.35 (Rp. 336.287.495.35 - Rp10.091.935.00).

Terkait hal ini, Bidang Seketariat Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kabag Keuangan Hendri Anof SE MM saat dikonfirmasi di ruangkerjanya menegaskan, bahwa selama ini di Bidang Seketariat Keuangan sudah menyetorkan ke Kas Daerah dengan baik.

Dijelaskan Anof, temuan BPK RI di Bidang Keuangan kelebihan pembayaran Jasa Konsultansi bagian keuangan dan badan kepegawaian daerah (BKD) sebesar Rp. 317.150.000.00 sebenarnya sudah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 211 juta pada bulan Desember 2014, dan sisanya Rp. 100 juta lebih adalah tanggungjawab BKD.

"Mengenai di BKD sampai sejauh ini saya kurang tahu pasti sudah menyetorkan apa belum. Tapi saya rasa BKD juga sudah setorkan uang tersebut," jelas Anof.

Sementara itu Plt Inspektur Inhu Ir Roesmardi saat dimintai keterangan terkait adanya temuan BPK RI di Inspektorat pada tahun 2013 sebesar Rp. 278.923.000.00, hal ini dibenarkan Roesmardi.

"Benar, BPK RI di tahun 2013 dapatkan temuan honorarium kegiatan Inspektorat Rp278.923.000.00 dan Rp766.870.000.00, namun uang tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah pada tahun 2014 silam," jelas Ir Roesmardi. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini