Tahun ini Pemkab Pelalawan ‎Maksimalkan Potensi PAD Retribusi HO Perkebunan

Redaksi Redaksi
Tahun ini Pemkab Pelalawan ‎Maksimalkan Potensi PAD Retribusi HO Perkebunan
Kepala BPMP2T Kabupaten Pelalawan, H Devitson SH,MH
PELALAWAN, riaueditor.com - ‎Kepala Badan Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pelalawan, H Devitson SH,MH  menyebutkan bahwa Pemkab Pelalawan pada tahun 2017 ini akan memaksimalkan pendapatan daerah melalui retribusi HO perkebunan setelah disahkan Perda Retribusi pada tahun 2016 lalu.

"Ya, kita kan sudah ada perdana, jadi tahun ini akan diupayakan retribusi HO perkebunan akan dimaksimalkan. Hanya saja tentu tahap awal sosialisasi akan dilakukan oleh SKPD terkait. Kita berharap retribusi HO perkebunan ini dapat berjalan semestinya. Dasar hukumnya tentu sangat jelas selain Undang-Undang juga diperkuat dengan Perda Retribusi," papar Devitson.

Dikatakannya, arti HO dalam istilah izin gangguan. Sebagai informasi, istilah HO adalah singkatan dari ‘Hinder Ordonantie’. Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Ditambahkan Devitson, dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang. Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini.

"Tentu ada rumus retribusi yng digunakan yakni flukturisasi semakin besar lahan maka akan semakin kecil retribusinya," ungkapnya.

‎Dikatakan Devitson, Retribusi Izin ini bukan tanpa tujuan. Retribusi ini merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha Anda sebagai pribadi atau badan dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Ini dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan‎, tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini