Syamsuar Intruksikan Tunggakan UED-SP Harus Diselesaikan

Redaksi Redaksi
Syamsuar Intruksikan Tunggakan UED-SP Harus Diselesaikan
ist.net
SIAK, riaueditor.com- Terkait masih adanya tunggakan dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) yang belum dikembalikan oleh si peminjam. Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si menegaskan kepada Camat, Lurah dan Seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Siak agar segera menyelesaikan persoalan ini.

"Apa pun alasanya, uang yang dipinjam tersebut harus dikembalikan. Sebab uang ini bukan uang gratis yang diberikan secara cuma-Cuma," ungkap Bupati saat memberi arahan pada acara rapat koordinasi pejabat pemerintahan daerah yang menghadirkan seluruh SKPD, Camat, Lurah, Kades dan sejumlah unsur Muspida se-Kabupaten Siak kemarin.

Diingatkan Bupati, uang ini harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah. Jangan nanti gara-gara tunggakan uang UED-SP ini, masyarakat atau pejabat terkait berurusan dengan hokum. Oleh sebab itu, kesadaran untuk mengembalikan dana UED-SP harus ditunjukkan dan Pemerintah Desa dan Kelurahan harus tanggap dengan hal ini.

Sementara itu, dari rapat evaluasi program UED-SP se-Kabupaten Siak yang berlangsung beberapa waktu lalu, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Asisten I DR. H. Fauzi Asni M. Si meminta kepada penunggak Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam agar segera menyelesaikan tunggakan tersebut.

"Pengucuran dana Pemkab Siak terhadap UED-SP adalah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan ditingkat pedesaan. Namun sejauh ini ditemukan hambatan di lapangan. Dimana banyak peminjam belum melunasi pinjaman alias menunggak," kata Bupati Siak.

Untuk itu kata Bupati, harus ada penyelesaian dalam waktu dekat dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat agar sadar membayar tunggakan. "Kendati tidak semua peminjam UED-SP menunggak dan masih banyak yang lancar.

Tapi untuk si peminjam yang nunggak perlu dicarikan solusi pemecahan, sehingga peminjam mampu melunasi utangnya, walapun tugas ini terasa berat, tapi bagaimanapun dalam menagih tunggakan dana UED SP dari peminjam harus dilakukan,Termasuk menagih tunggakan dari perangkat desa.(adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini