Soal SOTK Daerah, Pemkab Pelalawan masih Mengacu UU 23 PP 18 Tahun 2016

Ranperda SOTK Dalam Penyusunan
Redaksi Redaksi
Soal SOTK Daerah, Pemkab Pelalawan masih Mengacu UU 23 PP 18 Tahun 2016
Sekda Pelalawan, H.Tengku Mukhlis M.Si
PELALAWAN, riaueditor.com - Terkait pasca dikabulkannya prapradilan Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota Se Indonesia serta gugatan dari pemprov se indonesia atas UU 23/2014  pasca pengalihan kewenangan dan  PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,Pemerintah Kabupaten Pelalawan masih mengacu UU 23 yang didalamnya ada PP 18 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Daerah.

"Hingga saat ini Kita masih mengacu kepada UU 23 dan PP 18 tahun 2016 tentang SOTK Daerah.Begitupun Ranperda SOTK masih dalam penyusunan.Kita masih menunggu petunjuk tekhnis dan kebijakan terbaru  dari Pemerintah Pusat soal kewenangan Daerah.Tentunya perubahan SOTK Perubahan SOTK, tentu saja akan berimbas pada perombakan dalam berbagai hal, baik secara fisik maupun administratif," ungkap H.Tengku Mukhlis,M.Si Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan kepada Rec,Kamis (14/7/2016).

Menurut Sekda,jika petunjuk tekhnis dan kebijakan baru dari Pemerintah Pusat sudah ada tentunya akan disesuaikan dalam Ranperda sebelum menjadi Perda.

"Sampai saat ini tidak ada masalah soal pelimpahan kewenangan karena akan disesuaikan nantinya dalam mata anggaran dan dimasukkan dalam  Rancangan RPJMD yang sedang disusun. Ya memang intinya Kita tunggu arahan dari Pusat," papar Sekda. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini