Siap-siap, Satpol PP Bakal Perkarakan Pelanggar Retribusi Pajak Reklame

Redaksi Redaksi
Siap-siap, Satpol PP Bakal Perkarakan Pelanggar Retribusi Pajak Reklame
ilustrasi
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Pihak Satpol PP hingga hari ke enam ini, Kamis (6/8/2015) bersama Dispenda Pelalawan sedang gencar-gencarnya melakukan operasi retribusi pajak reklame. Selain sosialisasi, Satpol PP juga memberikan batas waktu hingga seminggu untuk membayar retribusi pajak ke Dispenda Pelalawan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatpol PP Pelalawan Abu Bakar Fe,M.AP melalui Kabid Perundang-undangan Taswir didampingi Kasie Operasional dan Pengendalian Ramdani Kamal kepada riaueditor, Kamis (6/8/2015).

"Sebenarnya ada dua jalur penyelesaian yang kita terapkan, pertama membongkar atau mencabut papan reklame secara paksa sampai pembayaran pajak diselesaikan. Kedua yakni memperkarakan secara hukum ke pengadilan karena sudah masuk perbuatan pidana," ujarnya.

Dilanjutkan Taswir, hanya saja kita memilih opsi yang pertama saja yakni membongkar atau mencabut papan reklame. Namun jika belum juga membayar dan membandel memasang papan reklame kembali maka kita akan gunakan opsi kedua, yakni jalur Hukum.

"Kita komit sebagai penegak Perda demi menggenjot PAD. Kita sudah lakukan koordinasi dengan pimpinan jadi selagi kita masih berbuat dalam aturan mengapa tidak?," paparnya.

Dilanjutkan Taswir, Satpol PP juga bukan asal comot dalam bekerja dengan melakukan pembongkaran ataupun pencabutan paksa papan reklame. Tentunya setelah sosialisasi dan melakukan pendataan, maka Dispenda akan merekap data tersebut.

"Dari data itu lah nantinya kita melayangkan surat kepada masyarakat pengusaha ataupun instansi dan perusahaan agar segera melakukan pelunasan pajak reklame," ucapnya.

Perlahan namun pasti, hal ini juga berlaku untuk pemasukan PAD lainnya di Satker masing-masing. "Koordinasi dan komunikasi Satker akan menjadi acuan kita dalam bertindak. Jadi untuk PAD kita tetap komit dan bekerja keras," tukasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini