Setdakab Siak Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan

Redaksi Redaksi
Setdakab Siak Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan
SIAK, riaueditor.com- Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Siak Drs HT Said Hamzah mengeluarkan edaran tentang  Jam kerja PNS dan pegawai honorer dilingkungan  Pemerintah  Kabupaten Siak. Hal ini meninjaklanjuti surat edaran Gubenur Riau Nomor 800/BKD-KHK/60.09.tanggal 18 Juni 2014.tetang jam kerja PNS selama bulan suci Ramadhan 1435 H.

Adapun perubahan jam kerja PNS dan pegawai honorer adalah sebagai berikut: jam kerja pada Badan/Dinas/Kantor/Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan kecamatan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Siak selama bulan Ramadhan, bahwa pada hari Senin-Kamis masuk pukul 8.00 WIB -15.00.IB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari
Jumat 08.00 - 15.30 WIB dan istirahat 12.00 - 13.00 WIB.

Pakaian yang digunakan selama Ramadhan PDH sesuai ketentuan dan pakaian muslimah bagi pegawai yang bersifat pelayanan langsung dengan masyarakat. Untuk kegiatan Olah raga, Apel pagi bersama pagi dan sore selama bulan suci ramadhan ini di tiadakan.(man)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini