Sepekan Operasi, Hanya 10 persen Pelaku Usaha dan Perusahaan Bayar Pajak Reklame

Redaksi Redaksi
Sepekan Operasi, Hanya 10 persen Pelaku Usaha dan Perusahaan Bayar Pajak Reklame
ilustrasi
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Setelah sepekan digelarnya operasi retribusi pajak kerjasama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satpol PP Pelalawan, baru 10 Persen saja yang mambayar retribusi pajak papan reklame senilai Rp.31 juta.

"Ya memang dari 10 Persen yang sudah membayar jumlah pajak yang dibayar sebesar Rp.31 juta. Dari sekitar 200 pelaku usaha termasuk perusahaan yang ada di Pangkalan Kerinci yang kita lakukan operasi, hanya 10 persennya saja yang taat bayar pajak reklame."

Demikian disampaikan Kabid PAD Dispenda Pelalwan, Edison kepada riaueditor, Rabu (12/8/2015). Menurutnya, saat Tim Dispenda bersama Satpol PP menggelar operasi, ada menemukan sejumlah persoalan tentang izin usaha.

"Ada yang izinnya belum keluar namun sudah memasang papan reklame atau billboard. Mekanismenya, sebelum izin keluar, hendaknya membayar seluruh pajak sebagai kewajiban termasuk pajak papan reklame. Oleh karenanya kita minta untuk mengurus izinnya dulu. Jadi suatu hal yang mustahil bila ada yang beralasan sudah bayar pajak tapi izin belum keluar," ujarnya.

Edison tidak membantah jika terdapat sejumlah perbankan dan perusahaan besar yang hingga kini belum menunaikan pembayaran retribusi pajak.

"Ya benar masih ada sejumlah perbankan dan perusahaan ataupun pelaku usaha yang belum membayar sampai waktu tempo yang telah diberikan. Kita akan koordinasi kembali bersama pimpinan dan Tim untuk tindak lanjut berikutnya," tutup Edison. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini