Sempena HUT RI Ke-71, 195 Warga Binaan Rutan Kelas II B Rengat Peroleh Remisi

Redaksi Redaksi
Sempena HUT RI Ke-71, 195 Warga Binaan Rutan Kelas II B Rengat Peroleh Remisi
ali/riaueditor.com
Wabup Inhu, Khairizal menyalami para Napi yang memperoleh Remisi di Rutan kelas II B Rengat.
RENGAT, riaueditor.com - Setidaknya ini adalah kabar bahagia bagi 195 Orang warga binaan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas ll B Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dimana mereka mendapat pengurangan hukuman (Remisi) dalam Rangka HUT RI yang ke 71 ini.

Sebagaimana Aturan, Pemberian Remisi adalah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Permenkumham) RI No. 21 tahun 2013 terdiri dari Remisi Umum dan Remisi Khusus.

Remisi Umum diberikan kepada Warga Binaan atau Anak Biinaan pada hari peringatan HUT RI tanggal 17 Agustus, dengan besar remisi yang bervariasi mulai dari 1 bulan s/d 6 Bulan.

Dalam Sambutan Kepala Rutan Kls ll B Rengat Drs Abdul Azis menympaikan bahwa diusulkan sebanyak 231 Warga Binaan yang akan mendapatkan Remisi pada HUT RI ke 71 tahun 2016 ini.

"Sebanyak 195 orang yang berasal dari Pidana Umum (Pidum) disetujui,
21 orang diantaranya langsung bebas, sementara isanya masih menunggu keputusan dari Menkumham", katanya.

Sementara itu salah seorang Warga Binaan Rutan Kelas ll B Rengat yang berhasil ditemui sangat bersyukur dirinya mendapatkan Remisi Umum pada HUT RI yang ke 71 ini, sehingga hukumannya berkurang dan dapat menghirup udara bebas.

"Alhamdulillah, karena mendapat remisi pada tahun 2016 ini saya langsung bebas", singkatnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini