Satpol PP Tertibkan Baliho Rokok Di Kawasan RTH Air Molek

Redaksi Redaksi
Satpol PP Tertibkan Baliho Rokok Di Kawasan RTH Air Molek
internet
Penertiban Satpol PP
RENGAT, riaueditor.com - Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (22/10) mulai mencabuti spanduk baliho GG Mild yang terpasang di seputaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Air Molek.

Hal ini dilakukan sehubungan dengan penertiban pemasangan baliho atau spanduk yang dilakukan secara sembarangan dan tanpa memiliki izin.

Camat Pasir Penyu, H Syahruddin ketika dikonfirmasikan melalui Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Pasir Penyu, Said Hasan mengatakan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka penertiban baliho maupun spanduk-spanduk yang terpasang tanpa melalui koordinasi.

" Selain tidak memiliki izin spanduk-spanduk tersebut dipasang  tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," katanya.

Menurut Said, sda aturan yang harus dipatuhi oleh oleh pihak-pihak pemilik produk untuk memasang baliho ditempat-tempat umum. " Selain harus mengurus izin juga membayar pajak reklame sesuai dengan yang telah diatur,"  pungkasnya. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini