Salahi Aturan IMB, Ruko dan Penangkar Walet Terancam Dibongkar

Redaksi Redaksi
Salahi Aturan IMB, Ruko dan Penangkar Walet Terancam Dibongkar
images.net
SIAK, riaueditor.com- Pemerintah Kabupaten Siak Ancam bongkar setiap rumah toko (Ruko) yang telah menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mereka miliki, seperti IMB tiga tingkat, dibangun sampai 5 tingkat.

Lurah Kampung Dalam Kecamatan Siak Fuad Alsagaf, SH,MH menghimbau masyarakat pemilik Ruko yang menyalahi IMB segera melapor. "Kita akan membuat surat teguran 1, 2, dan 3. Saat ini ada satu ruko yang berada di jalan Sapta Taruna milik Acau ponsel, IMB nya Cuma 3 lantai, namun realisasi dilapangan bangunan sampai 5 lantai," ujarnya.

Karena telah menyalahi IMB, maka pembangunan di stop dan Sekda sudah menanda tangani surat teguran pertama dan kedua yang diberikan oleh Dinas Tarcip.

Bila nantinya Ruko lima lantai tersebut tidak juga dibongkar oleh pemiliknya sendiri, maka pemerintah akan membongkarnya. "Kita akan potong nantinya, agar ruko tersebut menjadi 3 lantai," katanya.

Tidak hanya ruko yang menyalahi IMB yang akan kita tertibkan, jua wallet yang sudah melanggar Perda yang ada di kota Siak ini akan kita lakukan penertiban.

"Kita minta kepada pemilik usaha wallet agar memindahkan waletnya ke lokasi yang telah di tentukan oleh Perda, kalau tidak mau, tutup saja waletnya sebelum pemerintah melakukan tindakan," tegasnya.(Adi)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini