SOTK Baru Pelalawan Diterapkan Januari 2017

Redaksi Redaksi
SOTK Baru Pelalawan Diterapkan Januari 2017
HT Mukhlis, Sekdakab Pelalawan
PELALAWAN, riaueditor.com - ‎Meskipun Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kerap disebut Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) telah disahkan menjadi Perda beberapa waktu lalu, namun pemberlakuan SOTK baru akan diterapkan per 1 Januari tahun 2017.

Hal ini disampaikan oleh Sekda Pelalawan H.Tengku Mukhlis,M.Si kepada riaueditor.com, Senin (‎5/9/2016). Menurutnya hingga akhir tahun 2016 akan menggunakan SOTK yang lama.

"Ya sampai akhir tahun 2016 Pemkab Pelalawan masih menggunakan SOTK yang lama termasuk APBD-P nanti," paparnya.

Saat ditanyakan jadwal Assesment yang santer disebut-sebut akan berlangsung pada akhir Oktober mendatang, H Tengku Mukhlis menyebutkan tetap menunggu arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat.

"Kita tentunya tetap mengacu kepada Pemerintah Pusat.Ya bisa jadi akhir Oktober dan bisa jadi tanpa Assesment.Makanya Kita tidak bisa pastikan dulu,Kita tunggu saja arahan dan kebijakan pusat soal pemberlakuan SOTK baru ini," terangnya.

Namun demikian,sambung Sekda,pada SOTK baru nanti tidak semua pejabat yang terpilih menduduki suatu jabatan akan dilantik namun juga ada istilah dikukuhkan jika dia masih menjabat pada SOTK yang sama dijabatan baru.

"Dikukuhkan itu jika diatas 60 persen tupoksi kerjanya sama dengan yang dijabat pada SOTK yang lama," ucapnya.

Dilanjutkan Sekda,dirinya belum bisa secara detail memberikan informasi karena semuanya akan bergantung pada kebijakan dan arahan dari pusat.

"Pemkab Pelalawan akan mengikuti mekanisme sesuai yang telah ditetapkan. Banyak yang harus Kita selesaikan hingga akhir tahun 2016 mendatang. Kita berharap SOTK yang ada pada saat ini dapat bekerja semaksimal mungkin dalam pencapaian target meskipun adanya pengurangan sejumlah anggaran. Tugas dan tanggungjawab tentunya harus dituntaskan hingaa akhir tahun 2016 mendatang," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini