SKPD dan Aparaturnya Diminta Wujudkan Transparansi Pelayanan

Redaksi Redaksi
SKPD dan Aparaturnya Diminta Wujudkan Transparansi Pelayanan
ads
ASISTEN 3 saat membaca Pidato Bupati pada acara sosialisasi Pelayanan Publik di lantai IV kantor Bupati Kab Bengkalis
BENGKALIS, riaueditor.com - Melalui sosialisasi Undang-Undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dibuka Pj Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie diwakili Plt Asisten Administrasi Setdakab Bengkalis, H Hermanto Baran minta Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta seluruh aparaturnya dapat menjadi badan publik dan aparatur yang memiliki moral dan mental yang baik, cepat, tepat dan selamat, serta menjadi garda terdepan dalam mewujudkan transparansi pelayanan, khususnya melalui keterbukaan informasi kepada masyarakat.

" Kebutuhan masyarakat terhadap kebebasan memperoleh informasi publik secara transparan, merupakan elemen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan kredibel," kata Hermanto Baran ketika membuka sosialisasi Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/9)

Acara sosialisasi dihadiri sejumlah Kepala SKPD dan Sekretaris Badan/Dinas, dan juga turut dihadiri anggota DPRD Bengkalis, Azmi R Fatwa.

Diungkapkan Setdakab, semakin terbuka serta kian mudahnya informasi mengenai program dan kinerja sebuah SKPD dapat diakses secara luas oleh masyarakat, maka semakin mudah pula SKPD tersebut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan kredibel.

" Saya harap kedepan tidak ada lagi SKPD atau Badan Publik di Pemkab Bengkalis yang dinilai masyarakat tertutup terhadap informasi publik. Tentunya, keterbukaan dimaksud harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikan informasi publik yang diminta masyarakat dengan cepat, tetap dan selamat. Penuhi permintaan itu jika memang dilakukan sesuai koridor. Begitu juga sebaliknya, tidak boleh ada informasi publik yang tersebar ke masyarakat yang tidak melalui proses atau mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan," pesannya.

Kegiatan yang ditaja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) itu, menurut Kabid Perhubungan Udara Kominfo, Saiful Bahri selaku ketua penyelenggara, bertujuan untuk semakin meningkatkan pelayanan informasi pulik di Pemkab Bengkalis agar semakin prima. Bertindak selaku nara sumber kegiatan yang diikuti Kepala dan Sekretaris SKPD itu Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar dan Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Provinsi Riau Teddy Boy.(ads)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini