Revisi Perbub, Pemkab Pelalawan Pertegas Sanksi Disiplin ASN dan Honorer

Redaksi Redaksi
Revisi Perbub, Pemkab Pelalawan Pertegas Sanksi Disiplin ASN dan Honorer
Kepala BKD Pelalawan, Andi Yuliandri SKom
PELALAWAN, riaueditor.com - Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengambil langkah cepat dengan merevisi Perbup nomor 12 Tahun 2012 menjadi Perbup Nomor 65 tahun 2015 tentang disiplin serta sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga honorer. Revisi ini dilakukan menyusul evaluasi terhadap kinerja ASN dan Honorer yang dinilai jauh dari yang diharapkan.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepengawaian Daerah (BKD), Andi Yuliandri SKom kepada riaueditor.com, Senin (4/1/2016) .

"Perbup nomor 65 tahun 2015 ini merupakan penegasan dari Perbub sebelumnya. Dimana pada Perbup tersebut secara rinci mengatur tentang sanksi dan denda yang diterapkan kepada ASN dan tenaga honor yang tidak disiplin," jelas Andi Yuliandri.

Sebelumnya, lanjut Andi Yuliandri, Peraturan Bupati tersebut dinilai masih terdapat kelemahan maka dilakukan revisi khususnya terkait sanksi terhadap tenaga honor kontrak.

"Kalau untuk ASN sudah jelas sanksi dan aturanya, baik terkait pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Sementara untuk tenaga honor kontrak ditambah pemotongan penghasilan dan tidak diperpanjang lagi kontraknya," ujarnya seraya menambahkan Perbup tersebut menjadi dasar aturan dalam penerapan hukuman indisipliner pegawai. 

Dilanjutkanya, untuk penerapan Perbup berlaku  setelah ditanda-tangani oleh Bupati.

"Bupati Pelalawan HM Harris telah menandatangai Perbup tersebut, maka sejak ditanda-tangani Perbup akan diberlakukan," tutupnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini