Pusat Kurangi Dana Transfer Daerah Kabupaten Pelalawan Hingga Rp. 161 Milyar

Redaksi Redaksi
Pusat Kurangi Dana Transfer Daerah Kabupaten Pelalawan Hingga Rp. 161 Milyar
Kepala Dinas Pengelolaan Asset dan Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan, Devitson Syaharudin

PELALAWAN, riaueditor.com - Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan mengurangi anggaran sebesar Rp161 Miliar dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2020 yang artinya dana tersebut tidak akan ditransfer pusat ke Pemkab Pelalawan.

"Sesuai dengan Permenkeu,ada pemangkasan transfer pusat ke daerah. Untuk kabupaten Pelalawan sekira Rp 161 Milyar.Jumlahnya setiap Kabupaten/Kota di Riau bervariasi sesuai yang ditetapkan pusat," ucap Kepala Dinas Pengelolaan Asset dan Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan Devitson Syaharudin, Selasa (28/4/2020)

Ditambahkannya, Pemerintah pusat hanya menetapkan besaran dana yang tidak akan ditransfer tersebut. Sementara Pemkab Pelalawan yang menentukan mana-mana kegiatan yang dibatalkan atau dicoret.

"Seperti rasionalisasi dan diperbolehkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.Tentunya Pemkab Pelalawan akan mengutamakan skala prioritas.Sesuai arahan dan instruksi pimpinan Bupati Pelalawan yang memastikan pengurangan kegiatan diutamakan pada kegiatan serimonial, pelatihan, perjalanan dinas dan lain-lain. Namun jika kondisi Covid-19 nya sudah normal, maka kemungkinan bisa kembali dianggarkan di APBD Perubahan," tukasnya.(ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini