Pilkades Tahap I Rohil Diikuti 64 Kepenghuluan

Redaksi Redaksi
Pilkades Tahap I Rohil Diikuti 64 Kepenghuluan
Kepala Kesbangpolinmas Rokan Hilir, Suandi
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Tahap Pelaksanaan Pimilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap I di Kabupaten Hilir dimulai. Adapun syarat dan ketentuan calon Penghulu ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub). Namun dalam melengkapi syarat tersebut, calon penghulu diminta untuk melengkapi dua persyaratan yang di terbitkan pihak Kesbangpolimas Rokan Hilir.

Demikian dikatakan Kepala Kesbangpolinmas Rokan Hilir, Suandi, Kamis (17/02) di ruang kerjanya. Menurutnya syarat tersebut berupa surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintah daerah. Syarat selanjutnya calon penghulu diminta melengkapi surat keterangan tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik, jelas Suandi.

Suandi mengatakan, Pilkades serentak tahap I akan diikuti 64 Kepenghuluan dari 12 Kecamatan yang ada di Rokan Hilir. Untuk kecamatan Kubu sebanyak 4 Kepenghuluan, Tanah Putih 6 Kepenghuluan, Bagansinembah 8 Kepenghuluan, Pasir Limau Kapas 4 Kepenghuluan, Sinaboy 2 Kepenghuluan, Pujud 9 Kepenghuluan, Tanah Putih Tanjung Melawan 1 Kepenghuluan, Bangko Pusako 6 Kepenghuluan, Kubu babussalam 5 Kepenghuluan, Tanjung Medan 8, Bagansinembah Raya 6 Kepenghuluan, dan kecamatan Balai Jaya 5 Kepenghuluan.

"Setiap calon Penghulu dapat melengkapi dua persyaratan tersebut, selain pesyaratan yang ditetapkan pemerintah desa berdasarkan Perbub," harap Suandi.(sr)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini