Perusahaan Jangan Bodohi Daerah Soal Tenaga Kerja Asing

Redaksi Redaksi
Perusahaan Jangan Bodohi Daerah Soal Tenaga Kerja Asing
Sekretaris Disnaker Pelalawan, Edi Surya
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Tercatat 146 tenaga kerja asing yang saat ini berada di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan. Dimana dokumen dan berkas Izin Menetap Tenaga Asing (IMTA) perpanjangan izinnya bukan di Pelalawan melainkan di Propinsi atau di Pusat.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui sekretaris Edi Surya di lobby gedung DPRD Pelalawan kepada riaueditor, Selasa (12/5). Menurutnya, banyak perusahaan IMTA tenaga kerja asing wilayah kerjanya berada di dua Kabupaten. Ataupun antar propinsi.

"Tenaga Kerja Asing sekarang kebanyakan IMTA-nya antar Kabupaten atau antar Propinsi. Jika wilayah kerja satu orang tenaga kerja asing berada di dua Kabupaten, maka pengurusan perpanjangan IMTAnya di Propinsi. Jika wilayah kerjanya berada di dua propinsi maka pengurusan perpanjangan IMTA nya ke pusat. Jadi kapan kita dapat PAD nya kalau begini," ujarnya.

Padahal sambung Surya, satu orang tenaga kerja asing wilayah kerjanya harus satu saja yakni Kabupaten Pelalawan sehingga pengurusan IMTA nya di Pelalawan.

"Setiap perpanjangan IMTA, perorang tenaga kerja asing akan dikenakan biaya 100 dollar US. Kalikan saja, ini lumayan bila dimasukkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan. Kita berharap dengan diajukannya Ranperda IMTA menjadi Perda maka ini akan berjalan. Jadi Perusahaan jangan kucing-kucingan lah sama daerah. IMTA ini juga akan menjadi pengawasan dari Tim Pemantau Orang Asing (POA) Kabupaten Pelalawan," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini