Perda IMTA Potensi Besar Pemasukan Kas Daerah

Redaksi Redaksi
Perda IMTA Potensi Besar Pemasukan Kas Daerah
ilustrasi
PELALAWAN, riaueditor.com - Kabupaten Pelalawan telah menjadi daerah tujuan Investasi, hal ini dibuktikan dengan berdirinya puluhan perusahaan berskala nasional dan internasional, juga berdirinya berbagai Industri terutama kertas dan kelapa sawit serta Industri lainnya.

Oleh karenanya,sudah selayaknya Pemda Pelalawan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Pasalnya, saat ini sejumlah perusahaan yang beroperasi di Pelalawan diketahui selain mempekerjakan tenaga kerja (naker) lokal, perusahaan juga mempekerjakan tenaga kerja asing.

Untuk itu, karena dinilai sudah cukup lama dan sudah selayaknya diatur dalam Perda khusus untuk penanganan Tenaga Kerja asing maka dianggap Perda IMTA di Pelalawan bakal di sahkan yang kemungkinan pada akhir tahun ini sudah bisa dijalankan oleh SKPD terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah di Sahkan DPRD nantinya.

Perda IMTA ini sendiri selain mengatur perizinan dan pendataan juga ada retribusi yang harus dibayar oleh perusahaan yang mempekerjakan para tenaga kerja asing tersebut, dan retribusi atau setoran wajib yang dibayarkan ke Pemda sudah ditetapkan dengan nilai kurs US Dolar.

"Kita  maunya secepatnya disahkan perda IMTA itu, dengan begitu kita bisa terapkan langsung di lapangan sambil berjalan sekaligus kita sosialisasikan ke semua Perusahaan khususnya bagi mereka yang mempekerjakan Tenaga kerja asing, sehingga pas awal tahun, sudah bisa berjalan lancar dan sudah diketahui berapa jumlah proyeksi  penerimaan setoran PAD dari Perda IMTA ini," terang Kadisnakertrans Kabupaten Pelalawan Nasri, FE kepada awak media (22/10).

Nasri mengaku kalau Perda IMTA berjalan nantinya, realisasi penerimaan nya cukup besar sehingga wajar kalau perda ini memiliki potensi yang begitu besar menyumbang untuk Kas Daerah nantinya, "bayangkan aja retribusi yang kita kutib untuk IMTA ini hitung dolar, dengan rincian satu orang sebulan dikenakan 100 dollar US dan dibayarkan setahun sekaligus maka untuk satu orang mereka akan mengeluarkan anggaran sebesar 1200 Dollar US selama satu tahun, apa lagi nilai dollar sedang tinggi maka akan berdampak pada penerimaan tentunya," kata Nasri menjelaskan.

Ketika disinggung soal jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar di SKPD nya saat ini, Nasri mengaku sampai sekarang pihaknya masih mengetahui sebanyak 86 Tenaga kerja asing yang terdaftar, dan jumlah tersebut ada kemungkinan bertambah nantinya setelah didata ulang secara menyeluruh dan disingkronkan datanya dengan pihak Imigrasi.

"Jadi Perda IMTA ini memang punya potensi penerimaan yang cukup besar, dan kita selaku SKPD yang menangani masalah ketenaga kerjaan tentu akan memaksimalkan pengawasan dan pendataan sehingga dipastikan tidak ada yang tidak terdata," tutup Nasri. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini