Penyelenggaraan Motocross di Inhu Dinilai Langgar UU No 51/Prp/1960

Redaksi Redaksi
Penyelenggaraan Motocross di Inhu Dinilai Langgar UU No 51/Prp/1960
INHU, riaueditor,com- Ikatan Motor cross Indonesia (IMI) yang melaksanakan kejuaraan di kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir penyu kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah penyalagunaan aset Negara, ternyata selama ini IMI menggelar kejuaraan motocross tidak pernah mengantongi izin penggunaan Aset Negara

Diduga selama ini kejuaraan Motocross di kelurahan Tanah Merah didalangi oknum-oknum yang sengaja mengambil keuntungan ditengah kesempatan kegiatan Motocross.

Sesuai peraturan perundangan-undangan tentang aset negara, salah satunya adalah UU No 51/Prp/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau intansi terkait.

Suhendri Bidang Aset dan Perlengkapan Setda Pemkab Inhu membenarkan bahwa selama IMI menggunakan Aset Negara tidak pernah miliki Izin.

"Dan saya nilai bahwa selama ini IMI adakan kejuaraan Motor Cross di kelurahan Tanah Merah sudah langgar UU No 51/Prp/1960," ungkapnya.

Maka dari itu kita tegaskan sebagai kades, Lurah, Camat dan pihak kepolisian setempat jangan beri Izin kejuaraan Motocross kali ini, bila panitia atau IMI tidak bisa tunjukan izin pinjam pakai aset Negara.

Terkait hal ini Camat Pasir Penyu Drs Solkan saat dikonfirmasi via selulernya mengatakan sampai saat ini belum ada panitia atau utusan IMI minta izin atau Rekomdasi mengenai izin keramaian penyelenggaraan Motocross singkatnya.(her)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini